Anggota Komisi II DPR RI, Dadang M Naser saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Bupati Bandung, Rabu (23/9). Foto: dpr.go.id
Dadang M. Naser: Sawah Abadi Bandung Harus Fokus pada Intensifikasi
Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI Dadang M. Naser menyoroti terus berkurangnya luas lahan sawah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, meskipun daerah tersebut hingga kini masih mampu mempertahankan surplus produksi padi.
Menurut Dadang, kondisi tersebut menunjukkan perlunya strategi khusus dalam mempertahankan lahan pertanian pangan di tengah semakin tingginya tekanan kebutuhan ruang. Kabupaten Bandung menghadapi perkembangan kawasan permukiman, bisnis, dan industri yang terus meluas dari wilayah Kota Bandung dan Cimahi.
Karena itu, ia menilai kebijakan sawah abadi di Kabupaten Bandung sebaiknya lebih diarahkan pada peningkatan produktivitas lahan yang tersedia atau intensifikasi, bukan mengejar perluasan areal persawahan.
“Kegiatan sawah abadi di Kabupaten Bandung titik tekannya (untuk) intensifikasi, bukan perluasan. Kalaupun *food estate* di luar Jawa itu bisa dibikin karena masih luas, kalau di kita malah mengurangi banyak. Saya lihat dari tahun ke tahun itu (lahan sawah) ada kekurangan. Itu memang harus dicegah, harus disetop,” ujar Dadang saat diwawancarai wartawan usai kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI membahas persoalan pertanahan dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kantor Bupati Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/9/26).
Dadang mengatakan, tekanan terhadap keberadaan sawah tidak hanya berasal dari kebutuhan pembangunan wilayah, tetapi juga kondisi ekonomi petani. Nilai ekonomi lahan yang terus meningkat membuat aktivitas pertanian harus bersaing dengan keuntungan yang bisa diperoleh dari menjual lahan.
Menurutnya, kebijakan harga gabah yang telah ditetapkan pemerintah belum sepenuhnya mampu mengatasi persoalan tersebut di Kabupaten Bandung. Kondisi itu turut membuat sebagian petani mempertimbangkan untuk menjual sawahnya karena nilai ekonominya dinilai lebih tinggi dibandingkan hasil pengelolaan pertanian.
“Namun (petani) Bandung itu nggak bisa ngejual (gabah) Rp6.500 per kilo. Beras Bandung sudah mahal karena kualitas. Namun ada berbagai faktor sehingga sawahnya (dijual), karena sehari-hari (mengelola) sawah dihitung harga lebih mahal, ya dijual saja,” katanya.
Untuk mencegah penyusutan lahan pertanian semakin luas, Dadang mendorong adanya kebijakan tata ruang yang lebih tegas. Menurutnya, pemerintah perlu menetapkan batas serta persentase alih fungsi lahan secara jelas, sekaligus memberikan insentif kepada daerah yang mampu mempertahankan lahan sawah dan menjaga produktivitas pangan.
Ia menilai kondisi Kabupaten Bandung menjadi contoh bahwa perlindungan lahan pertanian perlu memperhatikan karakteristik masing-masing daerah. Meskipun luas sawah terus berkurang, Kabupaten Bandung masih mampu mencatatkan surplus produksi padi sehingga potensi tersebut perlu dijaga melalui kebijakan yang tepat.
Dadang memastikan berbagai masukan yang diperoleh dari kondisi di lapangan, termasuk mengenai penyusutan lahan dan persoalan ekonomi petani, telah disampaikan kepada pimpinan serta anggota Komisi II DPR RI. Aspirasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan di tingkat pusat, khususnya dalam penyempurnaan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Ia berharap kebijakan perlindungan lahan pertanian ke depan dapat diterapkan secara lebih adil dan mempertimbangkan kondisi faktual setiap daerah, terutama wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi seperti Kabupaten Bandung.
Sebagai informasi, Perpres Nomor 4 Tahun 2026 Pasal 19 ayat a menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat memberikan insentif kepada pemerintah daerah apabila menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang menjadi bagian dari lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam rencana tata ruang lebih dari 87 persen dari total luas lahan baku sawah di wilayahnya.
