Menteri ESDM Rilis Aturan Wajibkan Perusahaan Tambang Prioritaskan Jasa Pertambangan Lokal

  1. Beranda
  2. Berita
  3. EKSEKUTIF / KABINET
Menteri ESDM Rilis Aturan Wajibkan Perusahaan Tambang Prioritaskan Jasa Pertambangan Lokal Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia

Menteri ESDM Rilis Aturan Wajibkan Perusahaan Tambang Prioritaskan Jasa Pertambangan Lokal

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan ketentuan baru mengenai penggunaan perusahaan jasa pertambangan di sektor mineral dan batu bara. Melalui aturan tersebut, perusahaan tambang diwajibkan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan yang berada di wilayah kabupaten/kota sekitar lokasi operasional tambang.

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Keputusan tersebut ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang membutuhkan jasa pertambangan harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dengan mengedepankan penyedia jasa yang berada di sekitar wilayah pertambangan.

"Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus," tulis Diktum Kesatu aturan tersebut, dikutip Selasa (29/9/26).

Selain mengatur prioritas terhadap perusahaan lokal, regulasi tersebut juga membatasi penggunaan anak perusahaan maupun afiliasi milik pemegang izin tambang dalam pekerjaan jasa pertambangan. Pelibatan perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan atau kesamaan penerima manfaat akhir (*beneficial owner*) tidak dapat dilakukan tanpa memperoleh persetujuan Menteri ESDM.

"Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri," tulis Diktum Kedua aturan tersebut.

Dalam aturan tersebut, larangan pelibatan anak perusahaan dan afiliasi mencakup kondisi ketika pemegang IUP atau IUPK memiliki saham secara langsung pada perusahaan pemegang IUJP. Ketentuan yang sama berlaku apabila terdapat satu atau lebih penerima manfaat akhir yang sama antara pemegang izin tambang dengan perusahaan jasa pertambangan.

Meski demikian, pemerintah membuka mekanisme pengecualian bagi perusahaan tambang yang memperoleh penugasan dari pemerintah. Penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dapat disetujui Menteri ESDM untuk kebutuhan tertentu, antara lain pelaksanaan proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau pengembangan serta pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri.

Untuk mendapatkan pengecualian tersebut, pemegang IUP atau IUPK wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri ESDM. Pemerintah menetapkan batas waktu pemberian keputusan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dinyatakan diterima secara lengkap dan benar.

Persetujuan yang diberikan nantinya disesuaikan dengan bidang dan subbidang IUJP anak perusahaan atau afiliasi sebagaimana tercantum dalam permohonan. Masa berlaku persetujuan tersebut mengikuti jangka waktu IUJP anak perusahaan atau afiliasi yang bersangkutan.

Adapun untuk IUP yang diterbitkan gubernur sesuai kewenangannya, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dapat diajukan kepada gubernur. Ketentuan tersebut juga mengatur mekanisme perbaikan apabila ditemukan kesalahan administratif maupun kesalahan evaluasi dalam penerbitan persetujuan atau penolakan.

Keputusan Menteri ESDM ini turut berlaku secara mutatis mutandis bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang Kontrak Karya, serta pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Dengan berlakunya aturan baru tersebut, Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Regulasi tersebut menjadi pedoman baru dalam penggunaan perusahaan jasa pertambangan, termasuk mekanisme persetujuan penggunaan anak perusahaan dan afiliasi pada sektor mineral dan batu bara.

Share: