Dewi Asmara Tegaskan Pembongkaran Bangunan di Lapas Cibinong Bukan Akhir, Komisi XIII Kawal Tuntas Pembenahan

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI XIII
Dewi Asmara Tegaskan Pembongkaran Bangunan di Lapas Cibinong Bukan Akhir, Komisi XIII Kawal Tuntas Pembenahan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara saat melakukan kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Lapas Kelas IIA Cibinong, (30/9).

Dewi Asmara Tegaskan Pembongkaran Bangunan di Lapas Cibinong Bukan Akhir, Komisi XIII Kawal Tuntas Pembenahan

Kabupaten Bogor – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menegaskan kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (30/9/26), merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti persoalan yang sebelumnya menjadi temuan Ombudsman RI dan telah dibahas Komisi XIII melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Menurut Dewi, pemeriksaan langsung di lapangan diperlukan untuk memastikan informasi yang diterima DPR sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

“Hari ini kami datang untuk menindaklanjuti dan melihat secara faktual temuan-temuan yang sebelumnya diungkapkan Ombudsman maupun hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kami ingin mengecek kembali apa yang kami dengar dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar Dewi.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII meninjau sejumlah bangunan dan fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong yang sebelumnya menjadi perhatian. Dari hasil peninjauan dan informasi yang diterima, terdapat 13 bangunan, dengan 10 di antaranya disebut berada di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Komisi XIII kemudian mendorong agar bangunan yang tidak tercatat sebagai aset negara serta dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya dapat dibongkar. Namun, Dewi menegaskan bahwa pembongkaran bangunan bukan menjadi titik akhir dari proses penanganan persoalan di Lapas Cibinong.

Menurutnya, hal yang lebih penting adalah mengungkap proses hingga fasilitas tersebut dapat berdiri, termasuk bagaimana mekanisme pengawasan berjalan. Selain itu, perlu ditelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran lain yang harus dipertanggungjawabkan.

Dewi mengatakan Komisi XIII akan terus mengawal hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Hasil tersebut nantinya akan menjadi bagian dari bahan pembahasan Komisi XIII dalam menjalankan fungsi pengawasan bersama jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Kami juga akan menyampaikan hasil dari apa yang kami lihat dan cek faktanya di lapangan. Tentunya hasil tersebut akan dikaitkan dengan hasil investigasi Inspektorat Jenderal untuk kemudian menjadi bahan rekomendasi Komisi XIII,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melakukan pemeriksaan internal dengan melibatkan Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, pengelola Barang Milik Negara, serta Inspektorat Jenderal. Dalam proses tersebut, lima pejabat struktural Lapas Cibinong juga telah dinonaktifkan sementara untuk kepentingan pemeriksaan.

Dewi mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam merespons persoalan tersebut. Namun, ia menekankan evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada penonaktifan pejabat maupun pembongkaran bangunan.

“Tidak boleh ada ruang bagi praktik istimewa yang mencederai prinsip pemasyarakatan. Evaluasinya harus menyentuh sistem pengawasan, pengelolaan aset, kedisiplinan petugas, sampai memastikan adanya perlakuan yang adil bagi seluruh warga binaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dewi menyebut persoalan di Lapas Cibinong dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemasyarakatan secara lebih luas. Komisi XIII juga tengah menjalankan fungsi pengawasan melalui Panitia Kerja Pemasyarakatan untuk mengevaluasi berbagai persoalan yang bersifat sistemik di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

“Jadi bagi kami, pengawasan tidak berhenti pada pembongkaran bangunan. Yang harus kita pastikan adalah penyebab persoalannya diungkap secara tuntas, pertanggungjawabannya jelas, dan sistemnya diperbaiki agar kejadian serupa tidak berulang di lapas lain,” pungkas Dewi.

Share: