Wakil Ketua Komisi II DPR RI,Agun Gunanjar Sudarsa saat kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke BBPKA-PDN II BPSDM Kemendagri dan Pusjar SKTAN LAN RI, Jatinangor, (30/9). Foto: dpr.go.id
Agun Gunanjar Dorong Pelatihan ASN Hasilkan Perubahan Nyata dalam Pelayanan Publik
Jakarta - Komisi II DPR RI mendorong evaluasi terhadap sistem pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar pendidikan dan pelatihan yang diberikan benar-benar menghasilkan perubahan dalam kualitas pelayanan publik.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, pengembangan kompetensi ASN tidak seharusnya berhenti pada proses pelatihan atau peningkatan pengetahuan semata. Menurutnya, keberhasilan program tersebut perlu diukur dari kemampuan aparatur menerapkan kompetensinya dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Hal itu disampaikan Agun saat memimpin kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri (BBPKA-PDN II) BPSDM Kemendagri dan Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta Aparatur Sipil Negara Nasional (Pusjar SKTAN) LAN RI di Jatinangor, Jawa Barat, Rabu (30/9/26).
“Yang terutama bagaimana menghasilkan outcome, aparatur sipil negara yang betul-betul terukur. Terukur itu ya efektif, efisien, melayani kepentingan publik,” ujarnya.
Menurut legislator Fraksi Partai Golkar tersebut, perubahan kompetensi ASN harus tercermin secara nyata ketika aparatur memberikan pelayanan kepada masyarakat. Aparatur dituntut lebih aktif memahami kebutuhan masyarakat, memberikan kepastian, serta merespons persoalan secara cepat dan tepat.
“Tidak lalu melihat orang antre itu dibiarkan, tapi dia datang menemui, ada keperluan apa, kepentingan apa. Itu lebih responsif dan juga lebih mengedepankan betul-betul hal-hal yang memang prioritas,” tegasnya.
Agun juga menilai perkembangan teknologi dan perubahan ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik perlu diikuti dengan penyesuaian metode pembelajaran ASN. Sistem pendidikan dan pelatihan aparatur, menurutnya, harus semakin memanfaatkan teknologi digital, termasuk perkembangan kecerdasan artifisial.
“Publik hari ini sangat era digital yang menghendaki adanya percepatan. Oleh karena itu, perbaikan sistem pelatihan itu harus sudah mulai dilakukan dengan sistem aplikasi, digitalisasi. Hal-hal seperti ini tantangan-tantangan buat aparatur yang harus sudah dikenal,” tuturnya.
Meski demikian, Agun menegaskan peningkatan kemampuan teknologi tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran kompetensi ASN. Ia menilai aspek integritas harus berjalan beriringan dengan penguasaan pengetahuan dan keterampilan teknis.
Menurut Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat X itu, Indonesia telah memiliki banyak aparatur dengan latar belakang pendidikan tinggi serta perangkat regulasi yang cukup. Namun, persoalan pelayanan publik dan masih ditemukannya praktik korupsi menunjukkan bahwa kemampuan teknis harus dibarengi dengan penguatan etika dan integritas.
“Banyak sekali anak muda, banyak sekali orang yang berpendidikan tinggi, tapi faktanya di lapangan hari ini pelayanan publik masih belum juga mendapatkan kinerja yang baik, masih banyak korupsi, masih banyak orang antre, masih banyak orang mengeluh di rumah sakit dan sebagainya. Nah, ini semua berkaitan dengan persoalan integritas,” ungkap Agun.
Agun menambahkan, pembentukan integritas ASN tidak cukup dilakukan melalui materi pembelajaran di dalam kelas. Nilai kebangsaan, etika, dan moral harus dapat diterapkan dalam perilaku aparatur, termasuk dalam pola pikir, komunikasi, tindakan, hingga proses pengambilan kebijakan.
“Metode ajar itu harus sudah lebih dikonkretkan. Jadi jangan lagi sekadar tentang wawasan kebangsaan, diajarkan tentang Pancasila. Tapi yang harus diajarkan adalah bagaimana para aparatur ini pikirannya, ucapannya, tindakannya, kebijakannya,” jelasnya.
Untuk memastikan proses pengembangan kompetensi berjalan sesuai kebutuhan birokrasi, Komisi II juga meninjau secara langsung fasilitas pembelajaran, metode pengajaran, pemanfaatan teknologi, serta mekanisme evaluasi peserta di kedua lembaga tersebut. Peninjauan ini dilakukan untuk melihat keterkaitan antara sistem pelatihan ASN dengan kebutuhan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Metode-metode ini tidak cukup hanya dengan cara diberikan secara classroom, tapi harus dipraktikkan di lapangan. Makanya kami ke sini melihat ruangan, melihat metode, ketemu penguji, ketemu yang diuji. Ada enggak relasi dengan apa yang kami mimpikan di Komisi II dengan praktik yang ada sekarang?” pungkas Agun.
