Taufan Pawe Dorong Penguatan Kewenangan Daerah dalam RUU Kepulauan

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI II
Taufan Pawe Dorong Penguatan Kewenangan Daerah dalam RUU Kepulauan Anggota Komisi II DPR RI / Pansus RUU Daerah Kepulauan, Taufan Pawe saat kunjungan kerja di Sorong, Jumat (2/10). Foto: dpr.go.id

Taufan Pawe Dorong Penguatan Kewenangan Daerah dalam RUU Kepulauan

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI sekaligus anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Taufan Pawe menilai karakteristik wilayah kepulauan memerlukan kerangka regulasi yang mampu mengakomodasi kondisi setiap daerah. Menurutnya, keberadaan RUU Daerah Kepulauan harus mampu menjawab berbagai persoalan mulai dari pembagian kewenangan, dukungan fiskal, pengelolaan sumber daya alam hingga koordinasi pemerintah pusat dan daerah.

Pandangan tersebut disampaikan Taufan saat mengikuti kunjungan kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (2/10/26). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kebutuhan daerah sekaligus menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan di wilayah kepulauan.

Berdasarkan pemaparan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, wilayah tersebut memiliki lebih dari 3.000 pulau dengan kondisi geografis dan kebutuhan pembangunan yang tidak seragam. Situasi tersebut, menurut Taufan, menunjukkan perlunya pendekatan kebijakan yang tidak dapat disamaratakan dengan wilayah daratan.

“Kita ingin sekali mendapat informasi sekaligus mendalami terkait kebutuhan-kebutuhan di daerah-daerah, khususnya di Papua Barat Daya ini,” ujar Taufan usai mengikuti Kunjungan Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (2/10/26).

Dorong Konsep Lex Specialis

Taufan menjelaskan, kondisi geografis berupa jarak antarpulau dan keberagaman karakter wilayah memiliki konsekuensi terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan. Karena itu, regulasi mengenai daerah kepulauan dinilai perlu memiliki pendekatan tersendiri agar kebijakan yang diterapkan lebih sesuai dengan kondisi di lapangan.

Salah satu gagasan yang tengah didalami Pansus adalah penerapan konsep *lex specialis*. Konsep tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam merumuskan pengaturan khusus bagi daerah kepulauan, termasuk dalam mengatur sinkronisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta koordinasi antarkementerian dan lembaga.

“Dengan hadirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan ini, sedapat mungkin konsepnya itu adalah bersifat lex specialis,” ungkapnya.

Ia menambahkan, perlakuan khusus bagi daerah kepulauan tidak semata-mata berkaitan dengan aspek fiskal. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam juga perlu memperoleh perhatian sehingga pemerintah daerah mempunyai ruang yang memadai untuk mengoptimalkan potensi wilayahnya berdasarkan ketentuan hukum yang jelas.

Untuk itu, Taufan menilai RUU Daerah Kepulauan perlu memberikan *legal standing* yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangan serta merumuskan kebijakan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan wilayah masing-masing.

Dalam proses penyusunan RUU, masukan dari kalangan akademisi dan tokoh masyarakat juga dinilai memiliki peran penting. Aspirasi tersebut tidak hanya dapat memperkuat landasan akademik, tetapi juga memberikan gambaran faktual mengenai berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di pulau-pulau dengan keterbatasan akses.

Taufan menegaskan, pembangunan nasional harus tetap memperhatikan masyarakat yang berada di wilayah kepulauan dan pulau-pulau terluar agar tidak tertinggal dari sisi pelayanan maupun pembangunan.

“Saya selalu menyuarakan buat saudara-saudara kita di luar pulau sana, jangan termarginalkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Taufan memastikan Pansus akan terus berupaya mempercepat pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Meski demikian, percepatan pembahasan tetap harus disertai dengan pendalaman substansi sehingga regulasi yang nantinya dihasilkan benar-benar mampu menjawab persoalan daerah kepulauan secara menyeluruh.

Berbagai masukan yang diperoleh dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, akademisi, dan tokoh masyarakat selanjutnya diharapkan dapat menjadi bahan dalam penyempurnaan substansi RUU. Pengaturan tersebut diharapkan mampu memperkuat kewenangan daerah, memberikan dukungan fiskal yang sesuai, memperjelas pengelolaan sumber daya alam, sekaligus meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat kepulauan.

“Insya Allah semuanya akan berjalan sesuai target dan harapan kita, mudah-mudahan di tahun ini sudah bisa disahkan,” pungkas Taufan.

Share: