Anggota FPG / Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra
Fraksi Golkar DPR RI Setujui Usulan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana Menjadi Usul Inisiatif DPR RI Dibahas di Komisi III
Jakarta - Fraksi Partai Golkar DPR RI menyetujui usulan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana untuk menjadi usul inisiatif DPR RI untuk dibahas di Komisi III dalam Rapat Paripurna, Selasa, (6/10/26).
Dalam agenda ini, Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra, juga mengungkapkan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana harus memastikan rasa adil bagi masyarakat.
Menurutnya, negara tidak hanya menindak namun juga perlu memberikan perlindungan bagi warga negara yang beritikad baik karena ketidak terlibatan atas tindak pidana segelintir orang.
"Negara tidak hanya menindak atau merampas aset hasil tindak pidana, namun juga harus melindungi warga negara yang beritikad baik karena ketidak terkaitannya atas tindak pidana segelintir orang tersebut, sehingga ruang-ruang pembuktian bagi warga negara perlu diupayakan" ungkap Soedeson.
Soedeson juga menegaskan, RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana merupakan bagian dari sistem hukum pidana keseluruhan. Menurutnya RUU ini harus terintegrasi dengan KUHP dan KUHAP yang baru.
"Perlu kita ketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana tidak berdiri sendiri, melainkan ia sebagai sub-sistem dari hukum pidana keseluruhan, jadi RUU ini harus lah terintegrasi dengan KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini" tambah Anggota DPR Dapil Papua Tengah tersebut.
Anggota Fraksi Partai Golkar tersebut juga menegaskan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana merupakan transformasi paradigma penegakan hukum. Pasalnya, RUU ini tidak berhenti hanya memenjarakan pelaku, melainkan juga mengejar aset dari tindak pidana.
"RUU ini boleh dibilang merupakan transformasi paradigma penegakan hukum yang berkeadilan dengan tidak berhenti pada memenjarakan pelaku tindak pidana, akan tetapi juga sebagai instrumen untuk memutus rantai ekonomi kejahatan hasil tindak pidana" tambah Soedeson.
