Umbu Kabunang Dorong RUU Profesi Kurator Beri Kepastian Kewenangan dan Perlindungan Hukum

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI XIII
Umbu Kabunang Dorong RUU Profesi Kurator Beri Kepastian Kewenangan dan Perlindungan Hukum Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga saat RDPU dengan Balai Harta Peninggalan (BHP) meminta masukan RUU tentang Profesi Kurator di Gedung Nusantara, Senayan,(6/10). Foto: dpr.go.id

Umbu Kabunang Dorong RUU Profesi Kurator Beri Kepastian Kewenangan dan Perlindungan Hukum

Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator memberikan kepastian mengenai perlindungan hukum bagi kurator dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, batas kewenangan kurator perlu dirumuskan secara jelas untuk mencegah munculnya persoalan hukum, termasuk potensi kriminalisasi terhadap profesi tersebut.

Hal itu disampaikan Umbu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai masukan penyusunan RUU tentang Profesi Kurator, khususnya terkait peran Balai Harta Peninggalan (BHP) dalam pelaksanaan tugas kurator, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/26).

Menurut Umbu, pembahasan mengenai perlindungan hukum perlu disertai dengan penjelasan mengenai tindakan atau kewenangan kurator yang berpotensi masuk ke ranah pidana. Kejelasan tersebut diperlukan agar kurator dapat menjalankan tugas sesuai koridor hukum tanpa menghadapi ketidakpastian dalam melaksanakan kewenangannya.

“Kita pertanyakan juga di sini, kira-kira apa sih yang bisa dikriminalisasikan terhadap kewenangan yang dipunyai oleh kurator? Kan begitu,” ujar Umbu dalam RDPU tersebut.

Selain perlindungan hukum, Umbu menilai RUU Profesi Kurator perlu mengatur secara lebih rinci mekanisme pengalihan dokumen boedel pailit apabila terjadi pergantian kurator. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai penunjukan BHP sebagai kurator pengganti agar proses penanganan perkara tidak terhambat ketika kurator sebelumnya tidak dapat melanjutkan tugas.

Ia juga mengusulkan agar BHP mulai dilibatkan sejak tahapan awal proses kepailitan. Dengan demikian, BHP memiliki pemahaman yang cukup mengenai perkara sebelum menerima pelimpahan dan dapat langsung menjalankan tugas berdasarkan informasi yang lengkap.

“Apakah perlu dilibatkan dalam pengurus, supaya tidak blank saat dilimpahkan suatu proses perkara kepailitan, begitu kan? Jadi minimal mengetahui proses awal. Gitu, apa yang dipermasalahkan, berapa kreditur, siapa debitur, berapa kewajiban jumlah kewajiban, bagaimana boedel pailitnya, kan begitu,” terangnya.

Menurut Umbu, keterlibatan sejak awal juga dapat membantu BHP memahami duduk perkara secara utuh. Informasi mengenai kreditur, debitur, jumlah kewajiban, serta kondisi boedel pailit dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan proses pengelolaan perkara dapat berjalan secara efektif.

Dalam pembahasan yang sama, Umbu turut menyoroti persoalan *multibar*, yakni keberadaan lebih dari satu organisasi profesi kurator. Ia menilai kondisi tersebut perlu dikaji lebih mendalam, terutama dalam kaitannya dengan mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik terhadap kurator yang melakukan pelanggaran.

Umbu juga menyinggung adanya usulan mengenai hak imunitas bagi organisasi atau profesi kurator dalam RUU tersebut. Menurutnya, konsep yang dimaksud perlu dipahami secara tepat agar perlindungan yang diberikan tidak dimaknai sebagai kekebalan hukum, melainkan sebagai perlindungan terhadap tindakan pidana yang dilakukan pihak lain dalam konteks pelaksanaan tugas profesi.

“Apakah ada pengaruh multibar tersebut terhadap penegakan kode etik bagi kurator-kurator yang bermasalah dengan kewenangannya? Karena dalam RUU ini juga organisasi kurator mengajukan hak imunitas. Imunitas kalau kekebalan hukum bukan, tapi minimal perlindungan hukum terhadap suatu upaya pidana yang dilakukan oleh pihak lain, kreditur atau debitur,” pungkas Umbu.

Share: