Menperin RI, M. Sarmuji
Sarmuji: Kebijakan Impor Harus Pertimbangkan Kapasitas Produksi Dalam Negeri
Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji menyoroti tren peningkatan impor yang dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah karena dapat memengaruhi keberlangsungan industri manufaktur nasional.
Menurut Sarmuji, pemberian izin impor perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan produksi industri dalam negeri. Terutama, untuk komoditas yang sebenarnya telah mampu diproduksi oleh pelaku industri nasional.
Ia menilai persoalan impor memiliki keterkaitan erat dengan kondisi industri secara keseluruhan. Karena itu, penataan kebijakan impor tidak dapat dilakukan hanya oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), melainkan membutuhkan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.
“Misalnya, kalau izin impor terbuka sedemikian rupa tanpa ada pertimbangan untuk membatasi, sektor industri dalam negeri tentu akan sulit bertahan untuk jenis-jenis barang tertentu. Karena itu, kita membutuhkan kerja sama dengan banyak stakeholder,” kata Sarmuji dikutip Selasa (6/10/26).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor Indonesia pada periode Januari–Agustus 2026 tercatat mencapai US$186,39 miliar. Angka tersebut mengalami pertumbuhan 19,84 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Peningkatan juga tercatat pada sektor impor nonmigas. Nilainya mencapai US$157,09 miliar atau tumbuh 16,83 persen secara tahunan. Khusus pada Agustus 2026, total impor mencapai US$23,06 miliar atau meningkat 19,09 persen dibandingkan Agustus 2025. Sementara impor nonmigas pada periode yang sama naik 17,2 persen menjadi US$19,53 miliar.
Di tengah perkembangan tersebut, Sarmuji mengatakan Kemenperin perlu melakukan pemetaan secara lebih mendalam terhadap persoalan yang dihadapi setiap subsektor industri. Langkah tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi berbagai hambatan yang dapat mengganggu kapasitas industri dalam berkembang dan meningkatkan daya saing.
Menurutnya, perkembangan industri manufaktur memiliki hubungan langsung dengan pencapaian pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus penciptaan lapangan kerja. Oleh sebab itu, berbagai kendala yang dapat menghambat ekspansi industri perlu segera dipetakan dan dicarikan solusi melalui kebijakan yang tepat.
“Kalau pertumbuhan industrinya tidak tinggi, akan sulit mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Apalagi dalam penyerapan tenaga kerja, sektor industri mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar,” tambahnya.
Sarmuji mengakui bahwa penyelesaian berbagai persoalan industri, termasuk isu impor, tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenperin. Sejumlah aspek seperti perdagangan, fiskal, ketersediaan bahan baku, hingga kebijakan impor berada dalam lingkup kewenangan sejumlah kementerian dan lembaga.
Karena itu, ia menekankan pentingnya memperkuat koordinasi lintas sektor agar persoalan yang dihadapi industri dapat ditangani secara lebih komprehensif.
“Hubungan Kementerian Perindustrian dengan stakeholder yang lain harus kita perkuat, karena banyak problem yang penyelesaiannya tidak berada di Kementerian Perindustrian saja. Ada yang berkaitan dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan kementerian atau lembaga lainnya,” jelasnya.
Selain koordinasi antarlembaga pemerintah, Sarmuji menilai masukan dari pelaku usaha serta pemangku kepentingan lainnya juga penting dalam proses pemetaan persoalan industri. Informasi dari sektor usaha diperlukan agar pemerintah memperoleh gambaran mengenai kondisi riil yang dihadapi industri di lapangan.
Meski demikian, pemerintah hingga saat ini belum merinci jenis barang maupun subsektor industri yang akan menjadi sasaran penataan kebijakan impor. Sarmuji menegaskan evaluasi harus dilakukan dengan melihat karakteristik dan kemampuan produksi masing-masing subsektor.
Dengan demikian, kebijakan impor dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan kapasitas industri domestik, sekaligus menghindari pendekatan yang bersifat menyamaratakan seluruh aktivitas impor.
