Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung
Ahmad Doli Kurnia Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran sebagai Evaluasi Pemilu
Jakarta — Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 harus menjadi momentum evaluasi bagi penyelenggara Pemilu.
Menurut Doli, putusan tersebut tidak hanya menjadi pembelajaran, tetapi juga harus dipandang sebagai teguran agar penyelenggaraan Pemilu ke depan dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tentu bagi para penyelenggara Pemilu, putusan MK ini bukan saja sekedar sebagai pelajaran, tapi juga sebagai pukulan, sekaligus menjadi bahan introspeksi diri," kata Doli kepada wartawan, Rabu (7/10/26).
Meski memberikan catatan terhadap penyelenggaraan Pemilu, Doli menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan yang telah disampaikan MK. Ia juga mengapresiasi sikap MK yang dinilainya mampu menjaga posisi sebagai lembaga hukum dengan membedakan kewenangan hukum dan ranah politik.
"Kita juga memberikan apresiasi dan terima kasih, di mana MK benar-benar menempatkan posisinya sebagai sebuah institusi hukum, yang secara objektif mampu memisahkan mana yang menjadi kewenangannya di ranah hukum dan mana ranah politik yang bukan menjadi kewenangannya," ujarnya.
Doli menambahkan, perkara tersebut memberikan pelajaran penting bahwa setiap proses politik, terlebih yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, harus berlandaskan konstitusi dan aturan perundang-undangan. Menurutnya, aspek integritas serta tanggung jawab juga harus menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan.
"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa dalam proses politik apalagi yang terkait langsung dengan penyelenggaraan negara, seluruhnya harus didasari oleh adanya kepatuhan kepada konstitusi, ketaatan pada aturan, integritas dan tanggung jawab yang ditujukan hanya untuk kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.
Lebih lanjut, Doli menyebut putusan MK tersebut dapat menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan dan penyempurnaan sistem Pemilu mendatang. Ia menilai regulasi terkait persyaratan serta mekanisme perekrutan dan seleksi calon pemimpin maupun wakil rakyat perlu diperjelas.
"Dalam kaitan penyusunan UU Pemilu yang akan datang, putusan MK ini menjadi bahan yang akan kita jadikan materi penting dalam perubahan dan penyempurnaan sistem Pemilu kita ke depan," jelasnya.
Ia berharap pembenahan tersebut turut menghasilkan mekanisme yang lebih transparan, baik dalam proses pencalonan maupun seleksi pemimpin dan wakil rakyat di tingkat pusat maupun daerah.
"Hikmahnya adalah bahwa ke depan syarat, proses rekrutmen, dan seleksi para pemimpin dan wakil-wakil rakyat, baik pusat maupun daerah harus diatur lebih rinci dan diatur mekanisme yang lebih transparan lagi," sambungnya.
Mengenai langkah politik setelah putusan MK, Doli mengatakan hal tersebut akan menjadi bagian dari proses politik yang melibatkan pimpinan partai politik di DPR. Ia menekankan setiap keputusan yang nantinya diambil harus tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dan kepentingan negara.
"Proses selanjutnya tentu adalah proses politik. Keputusan politik lanjutan dari putusan MK ini tentu sangat tergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai-partai politik yang ada di DPR. Yang terpenting, apapun langkah yang akan ditempuh dan keputusan yang akan diambil sepenuhnya harus dikembalikan kepada kepentingan rakyat dan untuk menjaga martabat bangsa serta kedaulatan negara," tuturnya.
Sebelumnya, MK menyatakan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah yang setara dengan pendidikan sekolah menengah atas ketika mendaftarkan diri sebagai cawapres. Kendati demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/26).
Adies menjelaskan bahwa persoalan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden berada pada kewenangan lembaga yang memiliki otoritas untuk melakukan penilaian tersebut. Hal itu termasuk fakta mengenai dokumen pendidikan Gibran yang diperoleh saat menempuh pendidikan di luar negeri.
"Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945," ujar Adies.
Sementara itu, Gibran menyatakan menghormati seluruh proses yang telah berlangsung di MK. Ia menegaskan akan tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan berfokus mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran dilansir Antara, Rabu (7/10/26).
Menanggapi putusan MK mengenai dokumen pendidikan tersebut, Gibran juga menegaskan dirinya dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana setelah menyelesaikan pendidikan setara SMA.
"Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," katanya.
