Wakil Ketua Komisis XIII DPR RI, Dewi Asmara
Dewi Asmara Desak Pengawasan Ketat Lembaga Pendidikan Keagamaan Cegah Kekerasan Seksual
Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Asmara, menegaskan bahwa Partai Golkar memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga merusak citra pesantren sebagai tempat pendidikan yang seharusnya memberikan rasa aman bagi para santri.
Pernyataan tersebut disampaikan Dewi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. Pertemuan itu membahas penguatan perlindungan, pemenuhan hak, dan pemulihan korban kekerasan seksual, terutama menyusul kasus yang mencuat di Pondok Pesantren ABW, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Pondok Pesantren MBS, Jombang, Jawa Timur.
Dalam pembahasan tersebut, LPA Kota Mataram mengungkapkan telah mencatat 23 kasus dengan ratusan korban santri sejak 2023. Sementara itu, LPSK menerima 1.159 permohonan perlindungan terkait tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), dengan 937 permohonan di antaranya berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak.
“Sebagai anggota Fraksi Partai Golkar dan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, saya tegaskan Partai Golkar menaruh perhatian khusus pada persoalan ini. Kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan adalah tindakan keji. Ini mencederai fisik dan mental korban, sekaligus mencoreng marwah pesantren yang seharusnya menjadi ruang paling aman dan mulia bagi anak-anak kita,” ujar Dewi dikutip Kamis (8/10/26).
Sebagai tindak lanjut, Komisi XIII DPR RI bersama LPSK, Komnas Perempuan, dan LPA Kota Mataram menyepakati empat langkah strategis untuk memperkuat penanganan kasus sekaligus memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Langkah pertama adalah meningkatkan koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pendamping korban. Upaya ini ditujukan untuk mempercepat penanganan perkara dan memastikan perlindungan bagi para korban dalam kasus yang terjadi di Pondok Pesantren ABW dan MBS.
Kedua, Komisi XIII DPR RI mengusulkan penyelenggaraan rapat gabungan bersama Pimpinan DPR RI, kementerian dan lembaga terkait, serta aparat penegak hukum. Forum tersebut diharapkan dapat menghasilkan penyelesaian yang komprehensif dengan mengacu pada data dan fakta terperinci dari LPSK, Komnas Perempuan, dan LPA Kota Mataram.
Langkah ketiga menyasar kebijakan pemasyarakatan bagi terpidana kekerasan seksual. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diminta mengevaluasi pemberian remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas. Apabila pemberian hak tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, evaluasi harus ditindaklanjuti dengan pencabutan. Selain itu, kementerian diminta mengoptimalkan kemampuan terpidana dalam memenuhi kewajiban pembayaran restitusi kepada korban.
Keempat, Komisi XIII mendorong percepatan pembentukan perwakilan LPSK di daerah agar akses terhadap layanan perlindungan dan pemulihan korban semakin mudah dijangkau.
Dewi juga menegaskan dukungan Fraksi Partai Golkar terhadap upaya Komisi XIII DPR RI yang meminta kementerian terkait melakukan audit dan memperketat pengawasan terhadap tata kelola seluruh lembaga pendidikan keagamaan. Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa sekaligus menjamin keselamatan anak-anak di lingkungan pendidikan.
“Kemenag harus tegas dan proaktif: evaluasi berkala, standar pelindungan anak yang ketat, dan penindakan tanpa kompromi. Izin operasional harusabut bagi lembaga yang lalai atau membiarkan kejahatan ini terjadi,” tegasnya.
Komisi XIII DPR RI, lanjut Dewi, berkomitmen mengawal pelaksanaan seluruh kesepakatan tersebut agar diwujudkan melalui langkah konkret. Upaya ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Sebagai Wakil Ketua Komisi XIII, saya pastikan kami terus mengawal penegakan hukum agar pelaku dihukum semaksimal mungkin. Tidak ada ruang kompromi. Efek jera harus nyata. LPSK wajib memberi pendampingan psikologis, medis, dan hukum yang menyeluruh. Keselamatan dan masa depan santri adalah prioritas utama,” pungkas Dewi.
