Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae
Ridwan Bae Dorong Revisi UU LLAJ Perkuat Keselamatan dan Pertanggungjawaban Transportasi
JAKARTA – Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat keselamatan pengguna jalan sekaligus membenahi persoalan transportasi di Indonesia. Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ridwan Bae, meminta agar regulasi tersebut mampu menjawab tantangan transportasi yang terus berkembang.
Pembahasan RUU LLAJ kini memasuki tahap penting setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR RI pada 30 September 2026. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja).
Dalam proses pembahasan tersebut, Ridwan menyoroti dua persoalan utama yang membutuhkan pengaturan lebih tegas, yakni transportasi berbasis aplikasi atau daring serta kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan atau *Over Dimension Over Loading* (ODOL).
Mengenai transportasi daring, Ridwan mengingatkan bahwa perkembangan teknologi harus diimbangi dengan regulasi yang memadai. Menurutnya, aturan yang berlaku perlu memberikan kepastian perlindungan bagi penumpang maupun pengemudi, sekaligus memperjelas kewajiban perusahaan penyedia aplikasi.
"Keselamatan penumpang, perlindungan pengemudi, kepastian tarif, dan tanggung jawab aplikator harus jelas diatur dalam undang-undang," tegas Ridwan, Rabu (7/10/26).
Ia berpandangan, hubungan antara pengemudi transportasi daring dan perusahaan aplikator tidak cukup dipahami sebatas kemitraan bisnis. Negara perlu mengambil peran untuk memastikan standar keselamatan diterapkan serta mekanisme pertanggungjawaban tersedia ketika terjadi kecelakaan atau insiden selama layanan berlangsung.
Dengan demikian, revisi UU LLAJ diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi, seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Minta Penanganan ODOL Menyentuh Akar Masalah
Selain transportasi daring, Ridwan turut menyoroti persoalan kendaraan ODOL yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kendaraan dengan dimensi atau muatan yang melampaui ketentuan tersebut juga berkontribusi terhadap kerusakan infrastruktur jalan, sehingga menambah beban anggaran negara untuk pemeliharaan dan perbaikan.
Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara itu, penanganan ODOL tidak seharusnya hanya berfokus pada penindakan terhadap pengemudi di lapangan. Penegakan aturan perlu menjangkau pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan pengangkutan barang.
"Penanganan ODOL tidak boleh berhenti di jalan dengan menindak pengemudi. Kita harus masuk ke hulunya," cecar Ridwan.
Ia mendorong agar RUU LLAJ mengatur rantai pertanggungjawaban secara lebih menyeluruh, termasuk terhadap pemilik kendaraan, pihak yang mengatur proses pengangkutan, pemuat barang, hingga pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut.
"Harus dikejar siapa yang memiliki kendaraan, siapa yang mengatur pengangkutan, siapa yang memuat barang, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut," terangnya.
Ridwan menilai, pendekatan tersebut penting agar penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL tidak hanya membebankan tanggung jawab kepada sopir, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang memiliki peran dalam terjadinya pelanggaran.
Ia berharap revisi UU LLAJ tidak sekadar memperbarui ketentuan lama, melainkan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan transportasi saat ini dan mengantisipasi perkembangan di masa mendatang.
"Kita membutuhkan regulasi yang tegas terhadap pelanggaran, melindungi masyarakat, tetapi tetap adil dalam menempatkan tanggung jawab. Undang-undang ini harus mampu mengantisipasi transportasi masa depan," pungkasnya.
