Ahmad Doli Kurnia Soroti Dapil Nasional di RUU Pemilu, Singgung Potensi Tambah 58 Kursi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI II
Ahmad Doli Kurnia Soroti Dapil Nasional di RUU Pemilu, Singgung Potensi Tambah 58 Kursi Wakil Ketua Baleg / Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung

Ahmad Doli Kurnia Soroti Dapil Nasional di RUU Pemilu, Singgung Potensi Tambah 58 Kursi

Jakarta — Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengusulkan penerapan sistem pemilu campuran dengan pembentukan daerah pemilihan (dapil) nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Usulan tersebut dinilai dapat mengakomodasi mekanisme internal partai politik dalam menentukan calon yang akan mewakili partai di parlemen.

Doli menjelaskan, konsep yang ditawarkan Golkar merupakan sistem campuran yang disesuaikan dengan karakteristik Indonesia. Melalui skema ini, dapil nasional akan menjadi bagian dari mekanisme pemilihan anggota DPR RI, selain dapil konvensional yang selama ini berlaku.

"Maka kemudian kita mengusulkan sistem baru, sistem campuran juga namanya, tapi sistem campuran ala Indonesia lah saya katakan, dengan adanya dapil nasional," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (8/10/26).

Ia menerangkan, dapil nasional dirancang untuk memberikan ruang bagi partai politik dalam menentukan kader yang dinilai memiliki kontribusi terhadap organisasi dan layak mewakili partai di DPR RI. Dengan demikian, penentuan wakil partai tidak hanya bergantung pada hasil pemilihan di dapil konvensional.

"Dapil nasional ini adalah representasi dari kebijakan internal partai, ya, untuk menentukan siapa-siapa orang-orang yang memang selama ini dianggap bisa mewakili partai karena dia selama ini mengurus partainya. Gitu lho. Nah, ini kombinasi sebenarnya," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI ini.

Menurut Doli, apabila usulan tersebut diterapkan, jumlah dapil untuk pemilihan anggota DPR RI akan bertambah dari 84 dapil konvensional menjadi 85 dapil, dengan satu dapil tambahan yang berlaku secara nasional.

"Nah, oleh karena itu pertanyaannya, bagaimana cara ngisinya, kan gitu? Sekarang kita punya 84 dapil yang konvensional. Maka kemudian nanti kita akan punya 85 dapil, yang dapil ke-85 itu namanya dapil nasional," sambungnya.

Doli juga memaparkan kemungkinan penambahan jumlah kursi DPR RI melalui skema tersebut. Dengan jumlah anggota DPR periode 2024–2029 sebanyak 580 orang, ia menyebut terdapat pembahasan mengenai alokasi kursi dapil nasional sebesar 10 persen dari total kursi yang ada, atau setara dengan 58 kursi.

"Nah, siapa-siapa, berapa besar jumlah orang yang akan ditempatkan dalam dapil nasional? Nah sekarang yang berkembang, antara 10 persen, 5 persen. Katakanlah 10 persen. 10 persen dari jumlah kursi konvensional. Jadi kalau sekarang 580, maka nanti jumlah kursi yang dari dapil nasional itu, 580 kali 10 persen, berarti 58," kata Doli.

Terkait mekanisme pengisian kursi tersebut, Doli menjelaskan bahwa partai politik nantinya dapat menempatkan calon anggota DPR RI yang belum berhasil memperoleh kursi melalui dapil konvensional. Mekanisme ini menjadi salah satu bagian dari konsep dapil nasional yang tengah diusulkan.

“Nah, bagaimana cara ngisi yang 58 ini? Cara ngisi yang 58 ini adalah, setiap orang yang ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI tapi tidak terpilih dalam dapil konvensional, maka kemudian partai punya kewenangan untuk menempatkannya dia menjadi anggota DPR," tambahnya.

Meski demikian, Doli menegaskan bahwa usulan dapil nasional tersebut masih dalam tahap pembahasan oleh anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Ia menyebut sejumlah partai politik lain juga mengajukan gagasan serupa, tetapi dengan pendekatan dan mekanisme penghitungan yang berbeda.

"Teman-teman siapa namanya, kayak Demokrat kan mengusulkan ada national pool itu, itu cara penghitungan. Itu yang saya, kalau saya, masukkan-nya rezimnya isunya isu sistem pemilu. Ada juga yang membawa isu soal dapil nasional ini ke beda, kalau mereka menghitung sisa suara. Gitu lho," kata Doli.

Lebih lanjut, Doli menyoroti perbedaan antara konsep dapil nasional yang diusulkannya dan mekanisme yang bertumpu pada penghitungan sisa suara partai. Menurutnya, penggabungan mekanisme sisa suara dengan sistem pemilu yang menerapkan ambang batas parlemen perlu dikaji secara cermat.

"Nah sisa suara partai-partai ini, nanti diangkat di provinsi atau nasional, baru dipilih. Nah kalau kayak gitu menurut saya, itu nggak bisa menggabungkan antara, satu, itu kan kayak stembus accord gitu lho. Ya kan? stembus accord itu tidak bisa digabungkan dengan sistem pemilu yang pakai parliamentary threshold," imbuhnya.

Pembahasan RUU Pemilu selanjutnya akan menjadi ruang bagi DPR dan partai-partai politik untuk mengkaji berbagai alternatif sistem pemilu, termasuk desain dapil nasional, alokasi kursi, serta mekanisme penentuan calon terpilih.

Share: