Menkomdigi Meutya Hafid dalam jumpa pers di Jakarta, (7/10).
Menkomdigi Meutya Hafid: TikTok Nonaktifkan 9 Juta Akun Anak, Meta 184 Ribu
Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa sejumlah platform digital mulai melakukan penyesuaian untuk memenuhi kewajiban perlindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Berdasarkan laporan terbaru yang diterima Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), TikTok telah menonaktifkan sekitar 9 juta akun anak. Sementara itu, Meta melaporkan penonaktifan 184 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di platform Instagram dan Facebook.
Meutya merinci, dari total akun yang dinonaktifkan Meta, sebanyak 85 ribu merupakan akun Instagram dan 99 ribu lainnya akun Facebook. Selain itu, Meta telah memigrasikan 22,5 juta akun anak ke kategori akun remaja atau teen account.
"Namun demikian, tentu ini kita lihat sebagai progres, tapi kita juga mencatat bahwa *teen account* untuk Instagram dan Facebook belum kita anggap sebagai platform dengan risiko rendah. Jadi kategorinya masuk platform risiko tinggi," kata Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Rabu.
Meski mencatat perkembangan dalam penanganan akun anak, Kemkomdigi masih menyoroti pemenuhan kewajiban oleh platform digital lainnya. Meutya mengungkapkan, Threads, platform media sosial milik Meta, belum menyampaikan laporan mengenai penonaktifan akun anak maupun bentuk kepatuhan lainnya terhadap PP Tunas.
"Karena itu kami meminta Meta untuk segera menunjukkan komitmen pemenuhan kewajiban terkhusus mengenai platform Threads," ujar dia.
Meutya menjelaskan, pemerintah menggunakan sejumlah indikator untuk menilai tingkat keamanan sebuah platform bagi anak. Setidaknya terdapat tujuh aspek risiko yang menjadi perhatian, antara lain potensi kontak dengan orang lain, paparan konten, kecanduan, keamanan konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.
Salah satu hal yang masih menjadi perhatian pemerintah dalam penerapan *teen account* adalah keberadaan fitur komunikasi yang memungkinkan anak terhubung dengan orang yang tidak dikenalnya. Menurut Meutya, fitur tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat Instagram dan Facebook belum dapat dikategorikan sebagai platform berisiko rendah bagi anak.
"Di antara yang kami temukan untuk *teen accounts* masih memiliki fitur komunikasi dengan orang tak dikenal yang memang membuat itu tidak bisa kita kategorikan sebagai platform dengan risiko rendah," ujarnya.
Lebih lanjut, Meutya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP Tunas tidak cukup diukur dari banyaknya akun anak yang telah dinonaktifkan. Pemerintah juga menilai pentingnya perubahan pada fitur dan sistem layanan digital agar risiko penggunaan platform oleh anak dapat ditekan.
Ia menekankan, platform digital perlu membatasi fitur yang berpotensi membuka interaksi dengan orang asing sekaligus mengendalikan mekanisme penggunaan yang dapat memicu kecanduan pada anak.
"Di antara fitur yang paling utama adalah fitur komunikasi dengan orang tak dikenal, namun juga fitur pengaturan adiksi, jadi scroll time-nya harus dinolkan atau dibuat pada level yang memang tidak memberikan adiksi kepada anak," ujar Meutya.
Pemerintah, lanjutnya, akan terus memperhatikan perkembangan kepatuhan penyelenggara platform digital terhadap PP Tunas. Evaluasi tidak hanya mencakup penanganan akun anak, tetapi juga efektivitas pengaturan fitur untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi pengguna di bawah umur.
