Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi
Gedung Sekolah Rusak Parah, Komisi X DPR Minta Revitalisasi Diprioritaskan
Jakarta – Komisi X DPR RI menyoroti kondisi bangunan sekolah di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang mengalami kerusakan berat dan berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik. Meski kondisinya memprihatinkan, dua sekolah tersebut belum mendapatkan program revitalisasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Temuan itu diperoleh saat kunjungan kerja Komisi X DPR RI ke Pasuruan pada Jumat (9/10/26). Dua sekolah yang menjadi perhatian adalah SDN Plinggisan I di Kecamatan Kraton dan SMP Negeri 1 Pohjentrek.
Di SDN Plinggisan I Kraton, sejumlah ruang kelas terpaksa ditopang menggunakan kayu untuk mencegah bangunan ambruk. Sementara itu, kondisi SMP Negeri 1 Pohjentrek juga tidak kalah memprihatinkan karena sebagian atap ruang kelas telah hilang.
Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi mengaku prihatin sekaligus terkejut melihat kondisi bangunan sekolah tersebut. Menurutnya, kerusakan berat yang masih ditemukan di wilayah Pulau Jawa menunjukkan bahwa pelaksanaan program revitalisasi sekolah perlu dievaluasi agar bantuan menjangkau seluruh satuan pendidikan yang membutuhkan.
“Saya kaget, di Jawa saja masih ada SD dan SMP yang kondisinya seperti ini dan belum dapat program revitalisasi,” kata Purnamasidi di lokasi.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, berdasarkan laporan Kemendikdasmen, dari sekitar 460 ribu satuan pendidikan yang mengalami kerusakan di Indonesia, sebanyak 398 ribu telah mendapatkan alokasi program revitalisasi pada 2026.
Namun, kondisi yang ditemukan di Pasuruan memperlihatkan bahwa percepatan program tersebut masih perlu dibarengi dengan pendataan yang akurat serta penentuan prioritas berdasarkan tingkat kerusakan bangunan.
“Percepatan yang disampaikan kementerian ternyata tidak sepenuhnya seperti yang ada di lapangan,” ujarnya.
Selain persoalan pelaksanaan program, Purnamasidi turut menyoroti proses pendataan dan verifikasi kondisi sekolah. Ia mengungkapkan, data pokok pendidikan (Dapodik) untuk kedua sekolah tersebut belum diverifikasi oleh dinas pendidikan setempat, meskipun Kepala Dinas Pendidikan turut mendampingi kunjungan kerja Komisi X DPR RI.
Menurutnya, belum tuntasnya proses verifikasi berpotensi menghambat kedua sekolah tersebut untuk memperoleh bantuan revitalisasi pada 2027. Padahal, kondisi bangunan yang rusak berat membutuhkan penanganan segera demi menjamin keamanan kegiatan belajar mengajar.
“Yang satu sudah mau runtuh, yang satu sudah hancur. Kalau datanya saja belum verifikasi, belum tentu tahun depan bisa dapat revitalisasi,” katanya.
Karena itu, Purnamasidi meminta Kemendikdasmen mengevaluasi mekanisme penentuan prioritas penerima program revitalisasi sekolah. Ia menekankan bahwa tingkat kerusakan dan kelayakan bangunan untuk digunakan dalam kegiatan pembelajaran harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan sekolah penerima bantuan.
Menurutnya, sekolah yang bangunannya sudah tidak layak digunakan dan berisiko terhadap keselamatan siswa harus memperoleh penanganan lebih dahulu. Dengan demikian, pelaksanaan program revitalisasi tidak semata-mata berorientasi pada pemerataan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi paling mendesak di lapangan.
“Jangan sampai kita menunggu ada korban dulu. Keselamatan anak didik harus jadi pertimbangan utama. Yang sudah tidak bisa dipakai, harus didahulukan,” tegasnya.
Komisi X DPR RI akan menjadikan temuan di Kabupaten Pasuruan tersebut sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program revitalisasi sekolah secara nasional. Evaluasi terutama diarahkan pada ketepatan proses verifikasi Dapodik, akurasi data kerusakan bangunan, serta efektivitas penentuan prioritas penerima bantuan.
Melalui evaluasi tersebut, diharapkan program revitalisasi Kemendikdasmen dapat menjangkau sekolah-sekolah yang paling membutuhkan penanganan segera. Perbaikan infrastruktur pendidikan dinilai penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, layak, dan mendukung kelancaran proses pembelajaran bagi seluruh peserta didik.
