Anggota Komisi XII DPR RI, Franciscus Sibarani
Tak Harus Menunggu Viral, Sibarani Dorong Akses Pengaduan Korban hingga Desa dan Kelurahan
Jakarta - Masyarakat yang menjadi korban tindak pidana tidak seharusnya menghadapi kesulitan berlapis hanya untuk mendapatkan perlindungan. Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Franciscus Sibarani, mendorong penguatan sinergi antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sahabat Saksi dan Korban (SSK), paralegal, serta Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan agar akses pengaduan dan pendampingan lebih dekat dengan masyarakat.
"Kalau jumlah Sahabat Saksi dan Korban terbatas, ada paralegal dan Pos Bantuan Hukum di desa atau kelurahan yang lebih dekat dengan masyarakat. Itu yang bisa lebih dekat dengan para korban," ujar Sibarani dalam kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI di Malang, Jawa Timur, Jumat (9/10/26).
Menurut Sibarani, keberadaan berbagai layanan tersebut perlu dihubungkan agar masyarakat yang membutuhkan perlindungan tidak kebingungan mencari bantuan. Paralegal dan Posbankum dapat menjadi pintu awal bagi korban untuk memperoleh informasi hukum dan pendampingan sebelum dihubungkan dengan lembaga yang berwenang.
“Korban ini bisa menyampaikan lebih dekat, kemudian mendapatkan pendampingan pada saat melaporkan ke aparat penegak hukum, atau minimal diterima dulu, kemudian disampaikan secara resmi kepada Sahabat Saksi dan Korban," katanya.
Berdasarkan paparan LPSK dalam kunjungan tersebut, Jawa Timur memiliki 61 anggota SSK, dengan tiga orang di antaranya berada di Malang. Sepanjang 2026 hingga periode pelaporan yang disampaikan, sebanyak 16 orang terlindung di wilayah Malang Raya tercatat mendapatkan pendampingan SSK. Di antaranya terdapat delapan anak berusia 3--17 tahun dan dua penyandang disabilitas.
LPSK juga mencatat 155 permohonan perlindungan dari wilayah Malang Raya hingga September 2026. Sebanyak 90 permohonan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, 28 terkait kekerasan seksual terhadap anak, dan 24 terkait kekerasan seksual. Angka tersebut merupakan jumlah permohonan perlindungan yang tercatat, bukan gambaran keseluruhan kasus maupun jumlah seluruh korban di wilayah tersebut.
Sibarani menilai, penguatan akses pengaduan perlu berjalan beriringan dengan koordinasi antarlembaga. LPSK telah memiliki instrumen layanan, termasuk aplikasi SIMPUSAKA dan jaringan SSK. Tantangannya adalah memastikan masyarakat mengetahui jalur layanan tersebut dan memperoleh pendampingan awal ketika membutuhkan perlindungan.
"Yang penting, masyarakat tahu harus mengadu ke mana dan mendapatkan pendampingan yang tepat. Layanan yang sudah ada perlu saling terhubung agar korban tidak dibiarkan mencari jalan sendiri ketika menghadapi persoalan hukum," tegas Sibarani.
Ia mendorong agar sinergi LPSK, SSK, paralegal, dan Posbankum terus diperkuat sehingga akses terhadap perlindungan saksi dan korban dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan. Dengan begitu, kebutuhan korban dapat lebih cepat dikenali dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
