Anggota Komisi XII DPR RI, Alfons Manibui
Alfons Manibui: Kekayaan Tambang Harus Melahirkan Pengusaha-Pengusaha Besar dari Daerah
Jakarta — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar Alfons Manibui mendukung kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang memperbesar ruang bagi perusahaan jasa pertambangan di daerah melalui Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Menurut Alfons, kebijakan tersebut penting untuk memastikan kekayaan sumber daya alam tidak hanya menghasilkan investasi dan penerimaan negara, tetapi juga melahirkan kekuatan ekonomi baru dari daerah-daerah penghasil tambang.
Kebijakan tersebut antara lain mengatur agar pemegang IUP dan IUPK yang menggunakan jasa pertambangan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan di kabupaten/kota sekitar wilayah pertambangan. Penggunaan anak perusahaan atau perusahaan terafiliasi juga diperketat dengan mekanisme persetujuan pemerintah.
“Ini kebijakan yang penting. Sudah saatnya kekayaan alam yang ada di daerah juga menjadi jalan lahirnya pengusaha-pengusaha kuat dari daerah. Kita tidak ingin anak-anak daerah hanya melihat sumber daya alamnya diambil dan dibawa keluar, sementara kesempatan usaha yang besar hanya berputar pada kelompok yang itu-itu saja,” kata Alfons.
Menurut Alfons, keberpihakan tersebut harus menjadi momentum bagi pengusaha daerah untuk naik kelas, membangun kemampuan, memperkuat modal, menguasai teknologi dan memenuhi standar industri pertambangan. Ia menegaskan keberpihakan kepada perusahaan daerah bukan berarti mengurangi standar profesionalisme, keselamatan ataupun tata kelola pertambangan.
“Berikan mereka kesempatan, kemudian dorong mereka menjadi kuat. Hari ini mungkin mereka memulai sebagai perusahaan daerah, tetapi lima atau sepuluh tahun ke depan mereka harus mampu menjadi perusahaan nasional. Jangan selamanya pengusaha daerah hanya mendapat remah-remah dari besarnya kekayaan alam yang ada di tanah mereka sendiri,” tegasnya.
Alfons menilai semangat tersebut sangat relevan bagi berbagai wilayah penghasil mineral dan batubara, mulai dari Papua, Maluku, Sulawesi, Kalimantan hingga Sumatera. Menurutnya, investasi pertambangan seharusnya menciptakan ekosistem ekonomi yang mampu menumbuhkan perusahaan daerah, membuka lapangan kerja dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di sekitar wilayah pertambangan. Tumbuhnya perusahaan lokal juga diharapkan memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan aktivitas ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga daerah penghasil tambang semakin mandiri dalam membiayai pembangunannya.
“Kita ingin tambang meninggalkan warisan berupa kekuatan ekonomi, bukan hanya lubang setelah mineralnya habis. Ketika suatu saat sumber daya itu berkurang, daerah harus sudah memiliki pengusaha yang kuat, tenaga kerja yang terampil dan ekonomi yang mampu berdiri di atas kakinya sendiri. Bagi saya, itu makna sesungguhnya dari hilirisasi dan pemerataan manfaat sumber daya alam,” ujar legislator asal daerah pemilihan Papua Barat itu.
Alfons berharap Kementerian ESDM mengawal pelaksanaan Kepmen tersebut secara konsisten dan transparan serta mendorong peningkatan kapasitas perusahaan jasa pertambangan di daerah. “Kita tetap membutuhkan investasi besar dan perusahaan nasional yang kuat. Tetapi di saat yang sama kita juga harus menyiapkan generasi baru pengusaha dari daerah-daerah penghasil tambang di Indonesia. Sumber daya alam Indonesia harus menjadi kekuatan untuk membesarkan rakyat Indonesia sendiri,” pungkasnya.
