Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun
Misbakhun Soroti Ketimpangan Pertumbuhan Ekonomi dan Rasio Pajak Nasional
Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta Kementerian Keuangan mengevaluasi strategi perpajakan nasional guna mengoptimalkan penerimaan negara. Ia menilai, pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produk domestik bruto (PDB) semestinya berbanding lurus dengan kenaikan rasio pajak atau tax ratio.
Menurut Misbakhun, pemerintah perlu mengkaji kembali efektivitas kebijakan perpajakan yang selama ini diterapkan. Terlebih, berbagai instrumen pendukung telah tersedia untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.
“Jangan berharap hasil yang berbeda kalau caranya sama. Kalau butuh undang-undang, kita kasih, Pak,” kata Misbakhun dalam keterangannya di Bandung, Jumat lalu, seperti dikutip dari situs DPR RI, Senin (12/10/2026).
Misbakhun menyampaikan hal tersebut saat menyoroti realisasi penerimaan pajak di Jawa Barat yang baru mencapai sekitar Rp77 triliun dari target Rp122 triliun per 30 September 2026. Dengan capaian sekitar 63 persen, pemerintah masih harus mengejar kekurangan penerimaan dalam kurun waktu tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Ia menegaskan, upaya mengejar target penerimaan tidak cukup hanya dengan mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkatkan kinerja menjelang akhir tahun. Menurutnya, pemerintah harus terlebih dahulu mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan penerimaan pajak belum optimal.
“Ini bukan persoalan DJP saja, bukan. Ini persoalan kita bersama. Kita harus menyampaikan dengan hati yang terbuka, ini persoalannya di mana?” ujarnya.
Lebih lanjut, Misbakhun menyoroti belum selarasnya pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak dengan peningkatan *tax ratio*. Ia menilai, perkembangan PDB dan penerimaan pajak perlu dianalisis secara menyeluruh untuk mengetahui potensi penerimaan yang belum berhasil dimanfaatkan pemerintah.
“Pertumbuhan ekonomi kita selalu naik, tapi tidak sinkron dengan pertumbuhan tax ratio kita. Pertumbuhan penerimaan pajak naik, tapi tidak menaikkan tax ratio kita. PDB naik. Ini kita cari deltanya, ke mana hilangnya?” kata politikus Partai Golkar tersebut.
Misbakhun mengingatkan bahwa DPR RI telah memberikan dukungan melalui sejumlah instrumen yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pengawasan dan memperluas basis perpajakan. Dukungan tersebut antara lain berupa pemberian akses terhadap data perbankan serta pertukaran informasi keuangan antarnegara melalui mekanisme Automatic Exchange of Informatio (AEOI).
Selain itu, penerapan sistem Coretax sebelumnya diharapkan dapat memperbaiki administrasi perpajakan sekaligus mendorong peningkatan rasio pajak. Karena itu, ia meminta Kementerian Keuangan mengevaluasi sejauh mana berbagai instrumen tersebut telah memberikan hasil nyata terhadap penerimaan negara.
Menurut Misbakhun, evaluasi diperlukan agar pemerintah tidak terus mengandalkan pendekatan yang sama ketika hasil yang diperoleh belum sesuai dengan harapan. Ia juga menilai pengalaman negara lain dapat menjadi referensi dalam merumuskan kebijakan perpajakan yang lebih efektif.
Sebagai contoh, Misbakhun menyinggung Vietnam yang disebut mampu membukukan pertumbuhan ekonomi hampir 10 persen meskipun menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Kendati mengakui terdapat perbedaan kondisi antara Indonesia dan Vietnam, ia memandang pengalaman tersebut layak dipelajari untuk memperkaya evaluasi kebijakan perpajakan nasional.
Misbakhun menegaskan, DPR RI terbuka untuk mendukung perubahan regulasi apabila pemerintah menilai aturan yang berlaku menjadi kendala dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Namun, ia mengingatkan bahwa pembenahan kebijakan harus diawali dengan identifikasi persoalan secara tepat agar solusi yang diambil benar-benar menjawab akar permasalahan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengakui bahwa optimalisasi penerimaan negara masih dapat ditingkatkan. Ia berharap berbagai masukan dari Komisi XI DPR RI dapat menjadi bahan perbaikan bagi DJP dalam menghadapi tantangan penerimaan pajak.
Bimo juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara, daya saing industri, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hingga akhir 2026, DJP memprioritaskan perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penguatan pengawasan yang lebih tepat sasaran.
“Ukuran keberhasilan kita adalah penerimaan negara yang kuat, dunia usaha yang tumbuh sehat, serta masyarakat yang semakin sejahtera,” kata Bimo.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I Yunirwansyah menjelaskan bahwa upaya memperluas basis pajak telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan dari wajib pajak yang sebelumnya belum terjangkau.
“Pajak baru bisa kita perluas yang sebelumnya tidak ada yang membayar, sekarang bisa membayar Rp1,8 triliun,” ujar Yunirwansyah.
