Menko Bahlil Dorong Pemerataan Usaha Pertambangan melalui Empat Kebijakan Pro-UMKM

  1. Beranda
  2. Berita
  3. EKSEKUTIF / KABINET
Menko Bahlil Dorong Pemerataan Usaha Pertambangan melalui Empat Kebijakan Pro-UMKM Menko Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia dalam Rakernas HPPI di Jakarta, (12/10). Foto: Antara

Menko Bahlil Dorong Pemerataan Usaha Pertambangan melalui Empat Kebijakan Pro-UMKM

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah dalam memperluas kesempatan usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan empat kebijakan yang memberikan ruang lebih besar bagi pengusaha lokal dan koperasi untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Saya sudah bikin empat aturan untuk berpihak kepada UMKM,” ujar Bahlil dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI) yang digelar di Jakarta, Senin., (12/10/26).

Keempat kebijakan tersebut mencakup pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada UMKM dan koperasi, legalisasi sumur minyak rakyat, kewajiban bagi pemegang IUP untuk melibatkan kontraktor lokal, serta pemberian persetujuan kuota produksi melalui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Bahlil menjelaskan, kebijakan pemberian IUP kepada UMKM dan koperasi dilandasi keinginan untuk memperluas akses masyarakat di daerah penghasil tambang terhadap pengelolaan sumber daya alam. Ia menilai, selama ini kepemilikan izin pertambangan di sejumlah wilayah, mulai dari Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Maluku hingga Papua, masih didominasi pengusaha yang berasal dari Jakarta.

Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan masyarakat setempat belum memperoleh kesempatan yang memadai untuk mengelola potensi pertambangan di wilayahnya sendiri.

“Setelah saya cek aturan, semuanya tender. Kalau model kayak begini, sampai ayam tumbuh gigi pun orang daerah nggak akan pernah mendapatkan akses yang sama dengan teman-teman di Jakarta,” ujar Bahlil.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Melalui regulasi tersebut, koperasi dan UMKM mendapatkan prioritas untuk memperoleh IUP tanpa melalui mekanisme tender.

Kebijakan kedua berkaitan dengan penataan dan legalisasi sumur minyak rakyat. Bahlil menyebut pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi sebagai landasan pengelolaan sumur rakyat.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian legal bagi masyarakat yang selama ini mengelola sumur minyak secara tradisional. Dengan adanya regulasi, masyarakat diharapkan dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih tertib dan memperoleh kesempatan berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya energi.

“Semua sumur rakyat yang tadinya nggak ada izin, kita kasih izin. Biarkanlah orang daerah itu juga punya hak untuk mengelola di kampung halamannya,” kata Bahlil lagi.

Selanjutnya, pemerintah memperkuat keterlibatan pengusaha lokal dalam kegiatan jasa pertambangan mineral dan batu bara melalui penerbitan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Regulasi tersebut memuat pedoman teknis mengenai persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara.

Bahlil menegaskan, kebijakan tersebut diarahkan agar perusahaan pemegang IUP memberikan kesempatan kepada kontraktor lokal untuk terlibat dalam kegiatan operasional pertambangan. Dengan demikian, aktivitas pertambangan diharapkan tidak hanya memberikan keuntungan bagi pemegang izin, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang.

“Saya buat Keputusan Menteri lagi kemarin. Untuk perusahaan yang punya IUP, kontraktornya tidak boleh terafiliasi (perusahaan pemegang IUP). Kasih orang daerah untuk dia kerjakan,” ujar Bahlil.

Adapun kebijakan keempat menyangkut persetujuan kuota produksi melalui revisi RKAB. Dalam kebijakan ini, Bahlil menyatakan pemerintah memberikan perhatian terhadap perusahaan pertambangan dengan kapasitas produksi relatif kecil yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pelaku UMKM dan pengusaha lokal.

Ia menilai, pemberian persetujuan kuota produksi kepada perusahaan berskala kecil dapat membantu menjaga keberlangsungan usaha sekaligus memperluas kesempatan bagi pengusaha daerah untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan.

“Yang cuma 300 ribu, 200 ribu, atau 1 juta (ton), aku bilang kasihlah. Mereka itu pasti UMKM dan mereka pasti pribumi,” ujar dia pula.

Bahlil meyakini, penerapan keempat kebijakan tersebut dapat mendorong pemerataan kesempatan berusaha di sektor ESDM. Pemerintah ingin memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak hanya terkonsentrasi pada perusahaan besar, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi UMKM, koperasi, dan pengusaha lokal.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap keterlibatan pelaku usaha daerah dalam industri pertambangan dan energi semakin meningkat, sehingga potensi sumber daya alam dapat memberikan nilai tambah yang lebih luas bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Share: