Pemerintah Targetkan Biaya Logistik 12,5 Persen pada 2029, Menko Airlangga: Perkuat Ekosistem Nasional

  1. Beranda
  2. Berita
  3. EKSEKUTIF / KABINET
Pemerintah Targetkan Biaya Logistik 12,5 Persen pada 2029, Menko Airlangga: Perkuat Ekosistem Nasional Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto

Pemerintah Targetkan Biaya Logistik 12,5 Persen pada 2029, Menko Airlangga: Perkuat Ekosistem Nasional

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memperkuat sistem logistik nasional guna menekan biaya distribusi barang sekaligus meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia.

Penugasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat transformasi sektor logistik melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional yang telah diundangkan pada 16 Juli 2026.

Airlangga mengatakan, penguatan ekosistem logistik menjadi salah satu agenda strategis pemerintah untuk menciptakan sistem distribusi yang lebih efisien dan terintegrasi. Upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi beban biaya logistik yang selama ini memengaruhi daya saing produk nasional.

“Arahan Presiden sangat jelas, bahwa penguatan ekosistem logistik nasional menjadi kunci untuk menekan biaya logistik dan meningkatkan daya saing ekonomi. Untuk itu, Presiden menugaskan saya melalui Kemenko Perekonomian untuk mengoordinasikan percepatan transformasi logistik nasional melalui Perpres 41/2026,” ujar Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10/26).

Pemerintah menargetkan rasio biaya logistik nasional terhadap produk domestik bruto (PDB) turun menjadi 12,5 persen pada 2029. Target tersebut lebih rendah dibandingkan angka biaya logistik yang tercatat sebesar 14,29 persen terhadap PDB pada 2022.

Dalam jangka panjang, pemerintah juga membidik penurunan biaya logistik hingga 8 persen terhadap PDB pada 2045. Target tersebut akan ditempuh melalui pembenahan infrastruktur, integrasi layanan, pemanfaatan teknologi digital, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor logistik.

Untuk mencapai sasaran tersebut, Perpres Nomor 41 Tahun 2026 menetapkan tiga strategi utama. Pertama, memperkuat infrastruktur konektivitas, layanan utama logistik, dan fasilitas pendukung. Kedua, meningkatkan integrasi serta digitalisasi layanan logistik. Ketiga, memperkuat kompetensi sumber daya manusia dan daya saing penyedia jasa logistik.

Pemerintah juga terus mengoptimalkan pemanfaatan platform National Logistics Ecosystem (NLE) sebagai bagian dari transformasi layanan logistik nasional. Platform tersebut selama ini dilaporkan mampu menekan biaya logistik hingga 17 persen dan memangkas waktu pelayanan hingga 73 persen.

Ke depan, penguatan NLE akan diarahkan pada digitalisasi layanan secara menyeluruh agar proses logistik menjadi lebih terintegrasi. Langkah ini diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi sekaligus meningkatkan efisiensi kegiatan distribusi barang.

Selain digitalisasi, pemerintah mendorong pengembangan pelabuhan darat atau dry port, termasuk di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Pengembangan fasilitas tersebut ditujukan untuk mendekatkan layanan kepabeanan dengan kawasan industri serta mengurangi beban kendaraan angkutan barang di jalan raya.

Integrasi transportasi multimoda yang menghubungkan angkutan jalan, kereta api, dan transportasi laut juga menjadi perhatian pemerintah. Konektivitas antarmoda diharapkan dapat memperlancar arus barang, menekan biaya distribusi, serta mengurangi ketergantungan berlebihan pada angkutan jalan.

Di sisi lain, pemerintah turut mendorong pemanfaatan Kredit Industri Padat Karya (KIPK) untuk mendukung peremajaan armada truk. Melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2026, sektor transportasi dan pergudangan dapat mengakses program pembiayaan tersebut guna meningkatkan produktivitas dan kualitas layanan angkutan barang.

Penguatan kapasitas tenaga kerja juga menjadi bagian dari agenda pembenahan logistik nasional. Pemerintah mendorong pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, dan peningkatan kemampuan penyedia jasa logistik agar mampu mengikuti perkembangan teknologi serta memenuhi kebutuhan industri.

Airlangga optimistis koordinasi lintas sektor dalam menjalankan rencana aksi Perpres Nomor 41 Tahun 2026 dapat membantu pemerintah mencapai target penurunan biaya logistik dalam jangka panjang.

“Melalui sinergi dan koordinasi lintas sektor dalam melaksanakan rencana aksi pada Perpres ini, kami optimis biaya logistik dapat ditekan sampai 8% pada tahun 2045. Dengan sistem logistik yang lebih efisien dan terintegrasi, produk ekspor kita akan semakin berdaya saing, dan produk di pasar domestik akan semakin terjangkau bagi masyarakat,” pungkas Menko Airlangga.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap sistem logistik nasional semakin efisien dan mampu mendukung kelancaran distribusi barang, memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global, serta menjaga keterjangkauan harga barang bagi masyarakat di dalam negeri.

Share: