Firman Soebagyo Minta Pemerintah Benahi Tata Kelola Hutan untuk Cegah Karhutla

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI IV
Firman Soebagyo Minta Pemerintah Benahi Tata Kelola Hutan untuk Cegah Karhutla Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, Foto:: dpr.go.id

Firman Soebagyo Minta Pemerintah Benahi Tata Kelola Hutan untuk Cegah Karhutla

Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo meminta pemerintah segera mengambil langkah nyata untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara komprehensif. Upaya tersebut, menurutnya, tidak cukup hanya dengan memadamkan api, tetapi harus disertai evaluasi tata kelola hutan, pembenahan perizinan, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Firman menilai, karhutla yang terus berulang setiap musim kemarau semestinya menjadi peringatan bagi pemerintah untuk memperbaiki kebijakan pengelolaan hutan dan memperkuat perlindungan bagi masyarakat terdampak. Negara, kata dia, perlu hadir secara konsisten, baik dalam penanganan bencana maupun dalam upaya pencegahannya.

“Negara harus hadir secara sungguh-sungguh. Tidak bisa hanya reaktif memadamkan api saat karhutla terjadi. Tidak bisa hanya reaktif mengirim bantuan saat banjir dan longsor terjadi,” ujar Firman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (12/10/26).

Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menyoroti pengelolaan hutan yang dinilainya masih terlalu berorientasi pada kepentingan ekonomi. Ia mengingatkan bahwa keberadaan hutan memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menjadi sumber kehidupan masyarakat, sehingga tidak seharusnya dinilai semata-mata berdasarkan potensi komoditasnya.

“Nilai ekonominya dilihat hanya dari kayu, dari sawit, dari batu bara, dari nikel, emas dan mineral lainnya. Semangatnya hanya memanfaatkan, mengeksploitasi. Padahal hutan itu adalah aset terbesar negara, paru-paru dunia yang berkelanjutan, sumber kehidupan,” ungkap legislator dapil Jawa Tengah III tersebut.

Untuk memperbaiki kondisi tersebut, Firman mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola hutan, termasuk perizinan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang berada di kawasan hutan. Ia juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan adil, bersamaan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

“Evaluasi total tata kelola, perizinan sawit dan tambang di kawasan hutan. Penegakan hukum yang adil dan tegas. Hilirnya, berdayakan masyarakat sekitar hutan. Jangan biarkan mereka miskin,” kata Firman.

Selain itu, Firman mengingatkan bahwa dampak kerusakan hutan dapat meluas melampaui wilayah tempat kebakaran terjadi. Asap karhutla dapat menyebar hingga ke daerah lain, sementara kerusakan hutan di kawasan hulu berpotensi memperbesar risiko banjir di wilayah hilir. Oleh sebab itu, ia menilai pembenahan tata kelola hutan harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.

“Karena hutan ini bukan milik satu daerah. Hutan Kalimantan yang terbakar, asapnya sampai ke Jawa. Hutan yang rusak di hulu, banjirnya sampai ke hilir,” pungkas Firman.

Share: