Menperin Sarmuji Dorong Produsen Rokok Ilegal Beralih ke Jalur Legal

  1. Beranda
  2. Berita
  3. EKSEKUTIF / KABINET
Menperin Sarmuji Dorong Produsen Rokok Ilegal Beralih ke Jalur Legal Menperin RI, Muhammad Sarmuji (kanan) bersama Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko SA Cahyanto di Trade Expo Indonesia (TEI) 2026, Tangerang, (14/10). Foto: ANTARA

Menperin Sarmuji Dorong Produsen Rokok Ilegal Beralih ke Jalur Legal

Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji mendorong para produsen rokok ilegal untuk mengalihkan kegiatan usahanya ke jalur legal. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pertumbuhan industri hasil tembakau (IHT) sekaligus meningkatkan kontribusi sektor tersebut terhadap penerimaan negara.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian Perindustrian akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam menangani produksi rokok ilegal. Pemerintah juga akan melakukan pendekatan edukatif kepada para produsen agar bersedia menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ditemui di Tangerang, Banten, Rabu, Sarmuji menjelaskan bahwa industri hasil tembakau merupakan sektor padat karya yang memiliki peran penting dalam menyerap tenaga kerja. Meski demikian, data yang tersedia menunjukkan pertumbuhan industri tersebut masih relatif stagnan. Salah satu faktor yang diduga memengaruhi kondisi itu adalah peredaran rokok ilegal yang tidak tercatat dalam data resmi.

"Industri sektor tembakau memang menyerap banyak tenaga kerja. Tapi kalau lihat datanya, pertumbuhannya itu nyaris nol. Itu karena mungkin salah satu sebabnya adalah keberadaan rokok-rokok ilegal yang tidak terdata," kata Sarmuji.

Ia menilai, aktivitas produksi rokok ilegal menyebabkan gambaran perkembangan industri hasil tembakau menjadi kurang akurat. Pasalnya, produksi yang berlangsung di luar sistem resmi tidak tercatat dalam statistik industri. Di samping itu, kegiatan usaha tersebut juga tidak memberikan sumbangan terhadap penerimaan negara sebagaimana usaha yang beroperasi secara legal.

Sebagai langkah penanganan, Sarmuji menyebut pemerintah akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan penindakan terhadap aktivitas produksi rokok ilegal dapat berjalan tegas. Namun, pendekatan penegakan hukum tersebut juga akan diimbangi dengan edukasi agar para produsen memiliki pemahaman dan kemauan untuk mengubah usahanya menjadi legal.

Menurut Sarmuji, pelaku usaha rokok berskala kecil tidak perlu merasa pesimistis untuk bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar. Ia meyakini produk rokok yang belum memiliki jangkauan pasar luas tetap berpotensi berkembang karena setiap daerah memiliki karakteristik dan kebutuhan konsumen yang berbeda.

Peluang tersebut, lanjutnya, dapat dimanfaatkan melalui keunggulan produk, baik dari sisi cita rasa maupun harga yang sesuai dengan daya beli dan preferensi kelompok konsumen tertentu. Dengan demikian, produsen kecil tetap memiliki kesempatan untuk membangun pasar dan mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.

Sarmuji menegaskan, pemerintah perlu memberikan pemahaman kepada para produsen bahwa legalitas usaha bukan sekadar kewajiban, melainkan juga dapat menjadi pintu masuk untuk memperluas pasar dan meningkatkan skala bisnis. Melalui jalur legal, pelaku usaha diharapkan dapat berkembang dengan lebih baik sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Sebagai gambaran, Sarmuji menyampaikan bahwa terdapat produsen rokok yang awalnya menjalankan usaha dalam skala kecil, tetapi mampu tumbuh menjadi perusahaan besar. Pengalaman tersebut, menurutnya, dapat menjadi motivasi bagi produsen rokok kecil untuk mengembangkan bisnis melalui jalur yang sesuai dengan peraturan.

"Dari Malang ada produsen rokok besar, awalnya kecil, tapi ternyata bisa besar juga," ujarnya.

Share: