Menperin Sarmuji: Sertifikasi Halal Jadi Momentum Tingkatkan Daya Saing Industri Nasional

  1. Beranda
  2. Berita
  3. EKSEKUTIF / KABINET
Menperin Sarmuji: Sertifikasi Halal Jadi Momentum Tingkatkan Daya Saing Industri Nasional Menperin RI, M. Sarmuji

Menperin Sarmuji: Sertifikasi Halal Jadi Momentum Tingkatkan Daya Saing Industri Nasional

Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa penerapan kewajiban sertifikasi halal perlu dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk meningkatkan mutu sekaligus memperkuat daya saing produk industri nasional.

Menurutnya, pemenuhan standar halal tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi produk Indonesia di pasar dalam negeri maupun internasional.

"Implementasi kewajiban sertifikasi halal harus kita jadikan momentum untuk semakin meningkatkan kualitas dan daya saing produk industri nasional," kata Sarmuji, Rabu (14/10/26).

Ia menilai, industri halal memiliki peluang besar untuk terus berkembang. Karena itu, kesiapan para pelaku industri dalam memenuhi persyaratan halal menjadi faktor penting agar produk nasional mampu bersaing dan memperluas jangkauan pasarnya.

"Industri halal memiliki potensi yang besar sehingga kesiapan pelaku industri dalam memenuhi standar halal menjadi bagian penting untuk memperkuat posisi Indonesia di pasar domestik maupun global,” katanya.

Sarmuji menambahkan, pengembangan ekosistem industri halal merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkokoh struktur industri nasional. Langkah ini juga diarahkan untuk mendukung transformasi sektor industri agar semakin tangguh, kompetitif, dan berkelanjutan.

Sejalan dengan upaya tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak hanya menitikberatkan perhatian pada penyusunan dan penerapan regulasi. Pemerintah juga memperkuat berbagai layanan pendukung agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan halal dan standar mutu secara lebih mudah.

"Tetapi juga memperkuat layanan pendukung agar pelaku usaha dapat memenuhi standar mutu dan ketentuan yang berlaku secara efektif dan efisien," katanya.

Salah satu langkah yang ditempuh Kemenperin adalah mengoptimalkan peran unit pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di berbagai daerah. Unit-unit tersebut diharapkan dapat membantu pelaku industri melalui penyediaan layanan jasa industri, termasuk pendampingan serta fasilitasi untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Melalui dukungan tersebut, pemerintah berharap pelaku usaha semakin siap menjalankan kewajiban sertifikasi halal. Pada saat yang sama, pemenuhan standar ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas produk, memperkuat kepercayaan konsumen, dan membuka peluang pasar yang lebih luas bagi industri nasional.

Dengan demikian, penguatan ekosistem halal diharapkan tidak hanya mendukung pemenuhan ketentuan yang berlaku, tetapi juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan industri Indonesia.

Share: