Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi
Adde Rosi Ingatkan Bahaya Plagiarisme bagi Kualitas SDM Indonesia
Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa menyoroti pentingnya penanganan serius terhadap praktik plagiarisme dan perjokian akademik di lingkungan pendidikan tinggi. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mencederai integritas dunia pendidikan, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
Adde Rosi menekankan bahwa pencapaian gelar akademik seharusnya mencerminkan kompetensi, penguasaan ilmu pengetahuan, dan proses pembelajaran yang dijalani seseorang. Karena itu, ia mengingatkan agar gelar pendidikan tidak diperlakukan sebagai barang dagangan yang bisa diperoleh melalui kecurangan.
“Pendidikan itu bukan sekadar proses memperoleh ijazah atau gelar akademik semata, melainkan proses membangun ilmu pengetahuan, karakter, dan kejujuran. Kita tidak boleh membiarkan gelar akademik ini menjadi komoditas yang dapat dibeli melalui praktik perjokian atau diperoleh melalui plagiarisme,” tegas Adde Rosi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (15/10/26).
Politisi dari Daerah Pemilihan Banten I tersebut menjelaskan, kecurangan akademik memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar pelanggaran terhadap ketentuan kampus. Praktik itu dapat mengikis kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi sekaligus meragukan kualitas dan kompetensi lulusan yang dihasilkan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Adde Rosi mendorong penerapan tiga langkah utama, yaitu pencegahan, pengawasan, dan penindakan secara tegas serta proporsional. Ketiganya perlu berjalan beriringan dan diterapkan secara berkelanjutan agar nilai-nilai integritas menjadi landasan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Ia juga menilai bahwa Indonesia telah memiliki sejumlah ketentuan hukum yang mengatur keabsahan gelar akademik dan ijazah, termasuk aturan mengenai pelanggaran integritas akademik. Oleh karena itu, pelaksanaan regulasi tersebut harus dioptimalkan melalui pengawasan yang efektif dan penegakan aturan yang konsisten.
Sejumlah regulasi yang menjadi landasan di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kerangka pengaturan terkait keabsahan gelar dan ijazah serta penanganan pelanggaran integritas akademik, termasuk plagiarisme dan kepengarangan tidak sah.
Di sisi lain, Adde Rosi menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Ia berharap pembahasan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pendidikan nasional, termasuk dalam menjaga mutu, orisinalitas, dan kredibilitas karya ilmiah yang dihasilkan mahasiswa maupun akademisi.
“Melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, DPR RI terus mendorong evaluasi efektivitas regulasi, meminta laporan penanganan kasus dari kementerian terkait, serta memastikan ketersediaan anggaran untuk penguatan integritas akademik. Kami juga mendorong penguatan peran Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dalam mengawasi pelaksanaan aturan integritas akademik di setiap kampus,” jelasnya.
Lebih lanjut, Adde Rosi menegaskan bahwa upaya menjaga integritas akademik tidak dapat dibebankan hanya kepada pengelola perguruan tinggi. Seluruh unsur sivitas akademika, mulai dari mahasiswa, dosen, peneliti, hingga guru besar, perlu mengambil peran dalam membangun budaya akademik yang menjunjung tinggi etika dan kejujuran.
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk mencetak lulusan yang tidak hanya unggul dalam penguasaan ilmu pengetahuan, tetapi juga memiliki karakter dan integritas. Dengan demikian, kualitas pendidikan dapat terjaga dan gelar akademik benar-benar mencerminkan kemampuan serta kompetensi pemiliknya.
Adde Rosi kembali menekankan bahwa setiap kasus plagiarisme dan perjokian akademik harus ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan konsistensi. Penanganan yang efektif dinilai penting untuk menjaga reputasi institusi pendidikan sekaligus mendukung peningkatan kualitas generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
“Penindakan terhadap plagiarisme dan perjokian ini harus dilakukan secara tegas, adil, dan transparan. Sebab, apabila kecurangan akademik ini dibiarkan, yang kita korbankan bukan hanya kredibilitas perguruan tinggi semata, tetapi juga kualitas generasi penerus bangsa ke depannya,” pungkas Adde Rosi.
