Anggota Komisi V DPR RI,Musa Rajekshah
Musa Rajekshah Siap Kawal Implementasi Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online
Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah menegaskan DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan tersebut diperlukan agar kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah benar-benar diterapkan dan memberikan manfaat bagi para pekerja di sektor transportasi berbasis digital.
Politisi yang akrab disapa Ijeck itu menyambut positif terbitnya Perpres tersebut. Menurutnya, regulasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan bagi pengemudi serta pelaku usaha yang terlibat dalam ekosistem transportasi online.
“Saya mengapresiasi kebijakan pemerintah bersama DPR RI yang memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan pelaku usaha dalam ekosistem transportasi online. Terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja transportasi online,” kata Ijeck dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/10/26).
Anggota Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I tersebut menjelaskan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek penting dalam penyelenggaraan transportasi online. Ketentuan itu mencakup hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, transparansi biaya layanan, serta kepastian perlindungan kerja bagi pekerja yang melayani angkutan penumpang, pengantaran barang, maupun makanan.
Meski demikian, Ijeck mengingatkan bahwa keberadaan regulasi harus dibarengi dengan pelaksanaan yang konsisten. Koordinasi antarkementerian dan lembaga terkait juga perlu berjalan selaras agar penerapan kebijakan tidak menemui hambatan dan tujuan perlindungan pekerja dapat tercapai.
Ia menegaskan, Komisi V DPR RI berkomitmen mengawal implementasi aturan tersebut melalui fungsi pengawasan. Dengan demikian, ketentuan yang telah ditetapkan tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga dapat dirasakan secara langsung oleh pengemudi dan pihak lain yang beraktivitas dalam industri transportasi online.
“Tentu, kami di DPR RI siap mendukung dan mengawal pelaksanaan kebijakan ini. Jangan sampai regulasi yang sudah dibuat hanya berhenti di atas kertas, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pengemudi dan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ijeck menyampaikan bahwa pengawasan DPR RI diperlukan untuk memastikan penerapan Perpres berlangsung secara terukur. Upaya tersebut juga bertujuan menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan perlindungan pekerja, kepastian dalam menjalankan usaha bagi perusahaan aplikasi, serta mutu layanan transportasi yang diterima masyarakat.
Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat perlu menjalankan peran masing-masing agar regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif. Pemerintah, perusahaan aplikasi, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat membangun koordinasi yang baik sehingga pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai tujuan.
"Untuk itu kami di DPR akan menjalankan fungsi pengawasan ini supaya kebijakan ini dapat terimplementasi dengan baik dan terukur," tutup Ijeck.
