Anggota Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan
Soroti Peringatan MSCI, Eric Hermawan Dorong Pembenahan Pasar Modal Indonesia
Jakarta — Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan menilai peringatan Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap pasar modal Indonesia perlu dijadikan momentum untuk memperbaiki transparansi, tata kelola, dan kepastian hukum di sektor tersebut. Ia meminta pemerintah bersama regulator merespons kekhawatiran investor dengan kebijakan nyata, bukan hanya mengandalkan pernyataan bahwa kondisi fundamental ekonomi nasional tetap kuat.
“MSCI sejatinya bukan pihak lawan, melainkan cermin atas pekerjaan rumah tata kelola pasar modal yang tertunda,” kata Eric melalui keterangan pers yang dikutip oleh Parlementaria di Jakarta, Senin (19/10/26).
Menurut Eric, tekanan yang terjadi di pasar keuangan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan di sektor investasi. Jika berlangsung dalam waktu lama, gejolak nilai tukar dan kenaikan imbal hasil instrumen keuangan dapat berdampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha.
Ia menjelaskan, pelemahan rupiah berpotensi meningkatkan biaya impor bahan baku maupun energi. Sementara itu, meningkatnya biaya pendanaan dapat mendorong kenaikan suku bunga kredit, menghambat ekspansi perusahaan, hingga menekan daya beli dan konsumsi rumah tangga.
Eric juga menyoroti proyeksi potensi arus keluar modal sebesar US$3 miliar hingga US$6 miliar apabila Indonesia benar-benar mengalami penurunan klasifikasi oleh MSCI. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan skenario penyesuaian alokasi dana indeks pasif, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai kepastian bahwa dana dalam jumlah tersebut akan langsung meninggalkan pasar Indonesia.
Untuk memperkuat kembali kepercayaan investor, Eric mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) meningkatkan keterbukaan informasi di pasar modal. Salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian adalah transparansi mengenai pemilik manfaat akhir (beneficial ownership) agar struktur kepemilikan saham dapat diketahui secara lebih jelas.
Selain itu, ia menilai rencana peningkatan batas minimum saham publik (free float) menjadi 15 persen perlu disertai peta jalan yang terukur, realistis, dan terbuka. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian bagi pelaku pasar sekaligus memperkuat kualitas tata kelola pasar modal Indonesia.
Pernyataan tersebut muncul di tengah gejolak pasar saham Indonesia pada Oktober 2026. MSCI sebelumnya membuka periode konsultasi mengenai kemungkinan penurunan status Indonesia dari kategori Emerging Market menjadi Standalone Market. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian lembaga penyedia indeks global tersebut mencakup transparansi kepemilikan saham, dugaan transaksi yang terkoordinasi, serta konsistensi penegakan hukum di pasar modal.
Tekanan terhadap pasar keuangan juga tercermin dari pergerakan indikator pasar pada 16 Oktober 2026. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat merosot sekitar 11,6 persen hingga mencapai level 5.185. Pada periode yang sama, nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp18.012 per dolar AS, sedangkan imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) bertenor 10 tahun mencapai 7,36 persen.
Eric menegaskan, kekuatan fundamental ekonomi nasional perlu diimbangi dengan pembenahan institusi dan mekanisme pasar. Pertumbuhan ekonomi, kecukupan cadangan devisa, serta disiplin fiskal tetap penting, tetapi tidak akan cukup untuk menjaga kepercayaan investor apabila transparansi, integritas pasar, dan kepastian hukum belum diperkuat.
“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketahanan ekonomi nasional tidak cukup hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi, cadangan devisa dan disiplin fiskal, tetapi juga membutuhkan integritas pasar serta kepastian hukum,” tandas politisi Fraksi Golkar tersebut.
