Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Quo Vadis Pendidikan Tinggi Indonesia di Aula FISIP UNEJ, Jember, (22/10). Foto: kabarjelas.com
Purnamasidi Sebut Anggaran Pendidikan 2027 Cukup untuk Wujudkan Sekolah dan Kuliah Gratis
Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI H. Muhamad Nur Purnamasidi, yang akrab disapa Bang Pur, menilai cita-cita menghadirkan pendidikan gratis mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi berpeluang diwujudkan. Menurutnya, proyeksi anggaran pendidikan dalam APBN 2027 secara perhitungan mencukupi, asalkan pemerintah mengubah pendekatan dalam merencanakan dan mengalokasikan anggaran.
Pandangan tersebut disampaikan Bang Pur saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Quo Vadis Pendidikan Tinggi Indonesia yang berlangsung di Aula Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember (UNEJ), Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ini diawali sambutan Wakil Dekan FISIP UNEJ yang mewakili dekan, kemudian dibuka secara resmi oleh Rektor UNEJ, Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng., IPM., ASEAN Eng.
Selain Bang Pur, seminar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Prof. Junaidi Khotib, S.Si., M.Kes., Ph.D., Apt., Sekretaris Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Prof. Dr. Akhmad Taufiq, S.S., M.Pd., Direktur Program Pascasarjana UNEJ; Dr. Daris Wibisono, S.Sos., M.Si., M.Pd., akademisi UNIPAR sekaligus alumni FISIP UNEJ; serta Dr. Suji, S.Sos., M.Si., Koordinator Program Studi Magister Ilmu Administrasi. Diskusi dipandu Dr. Muhammad Iqbal, S.Sos., M.Si., dosen Jurusan Hubungan Internasional FISIP UNEJ.
Dalam pemaparannya, Bang Pur menguraikan perbandingan antara proyeksi anggaran pendidikan dan kebutuhan pembiayaan untuk merealisasikan pendidikan gratis. Ia menyebut alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN 2027 diperkirakan mencapai Rp834 triliun.
Sementara itu, kebutuhan dana untuk membiayai pendidikan gratis pada jenjang dasar hingga menengah diperkirakan sekitar Rp385 triliun. Untuk jenjang pendidikan tinggi, kebutuhan anggarannya diproyeksikan mencapai Rp360 triliun.
Dengan demikian, total kebutuhan pembiayaan kedua jenjang tersebut berada di kisaran Rp745 triliun. Jumlah ini masih lebih rendah dibandingkan proyeksi alokasi anggaran pendidikan 2027 yang mencapai Rp834 triliun.
“Artinya cukup,” tegas Bang Pur.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa upaya mewujudkan pendidikan gratis tidak cukup hanya dengan membandingkan total kebutuhan biaya dan besaran anggaran yang tersedia. Pemerintah perlu melakukan perhitungan secara komprehensif agar kebijakan tersebut tidak mengurangi alokasi untuk kesejahteraan guru dan dosen, penelitian, serta pengembangan ilmu pengetahuan.
Bang Pur menilai persoalan utama dalam pembiayaan pendidikan selama ini berkaitan dengan paradigma penyusunan anggaran. Perencanaan kerap diawali dengan melihat ketersediaan dana, bukan menghitung kebutuhan riil yang harus dipenuhi oleh sektor pendidikan.
Pendekatan tersebut, menurutnya, berpotensi membuat anggaran pendidikan sekadar memenuhi ketentuan minimal 20 persen dari APBN, tanpa benar-benar menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi dunia pendidikan.
Padahal, ketentuan alokasi minimal 20 persen semestinya dipahami sebagai batas bawah. Pemerintah tetap memiliki ruang untuk meningkatkan anggaran apabila kebutuhan penyelenggaraan pendidikan memang memerlukan dukungan pembiayaan yang lebih besar.
Ia juga mengingatkan bahwa konstitusi tidak hanya menempatkan pendidikan sebagai kewajiban warga negara, tetapi sekaligus menetapkan tanggung jawab negara untuk membiayainya.
“Semua warga negara wajib mengikuti pendidikan dan negara wajib membiayainya. Jadi, ada dua kewajiban: warga negara wajib belajar dan negara wajib membiayai,” ujarnya.
Target Partisipasi Kuliah 60 Persen pada 2045 Perlu Digenjot
Di luar persoalan anggaran, Bang Pur menyoroti masih terbatasnya akses masyarakat Indonesia untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Berdasarkan data yang dipaparkannya, angka partisipasi pendidikan tinggi di Indonesia saat ini baru berada pada kisaran 31–32 persen. Dengan kata lain, dari setiap 100 lulusan SMA, SMK, dan madrasah aliyah, hanya sekitar 31–32 orang yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri mengingat Indonesia menargetkan angka partisipasi pendidikan tinggi mencapai 60 persen pada 2045.
Dengan rentang waktu sekitar 19 tahun menuju target tersebut, diperlukan langkah yang lebih terukur dan progresif. Bang Pur menyebut kenaikan angka partisipasi kuliah selama ini belum mencapai satu persen per tahun.
Apabila laju peningkatan itu tidak berubah, target partisipasi pendidikan tinggi sebesar 60 persen pada 2045 akan semakin sulit direalisasikan.
Karena itu, ia mendorong perubahan kebijakan yang mampu memperluas kesempatan bagi lulusan sekolah menengah untuk mengakses pendidikan tinggi. Pembenahan skema pembiayaan menjadi salah satu langkah penting agar kondisi ekonomi keluarga tidak menjadi penghalang bagi anak-anak Indonesia untuk melanjutkan pendidikan.
Bang Pur turut menyoroti pelaksanaan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Menurutnya, dukungan bagi mahasiswa tidak boleh hanya berfokus pada pembayaran biaya kuliah, tetapi juga perlu memperhitungkan kebutuhan hidup selama menempuh pendidikan.
Ia mencontohkan bantuan biaya hidup mahasiswa di daerah seperti Jember yang berada pada kisaran Rp800 ribu hingga Rp1,2 juta per bulan.
“Apakah itu cukup? Apakah kemudian angka itu dihitung berdasarkan kebutuhan mahasiswa atau berdasarkan anggaran yang tersedia?” tanyanya.
Menurut Bang Pur, pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pembiayaan pendidikan perlu dirancang dengan bertolak dari kebutuhan nyata mahasiswa. Besaran bantuan seharusnya mempertimbangkan biaya yang benar-benar diperlukan untuk menunjang keberlangsungan studi, bukan semata-mata menyesuaikan dengan dana yang telah dialokasikan.
Perguruan Tinggi Harus Tetap Kritis terhadap Negara dan Industri
Dalam forum yang membahas arah masa depan pendidikan tinggi Indonesia itu, Bang Pur juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan relasi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan dunia industri.
Ia memahami bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab menyiapkan lulusan yang kompeten serta mampu menjawab kebutuhan dunia kerja. Namun, fungsi kampus tidak boleh dibatasi hanya sebagai penyedia tenaga kerja bagi industri.
Menurutnya, perguruan tinggi harus tetap memiliki ruang untuk berpikir kritis dan menjalankan peran akademiknya secara independen. Keterhubungan dengan kebutuhan industri memang penting, tetapi tidak seharusnya menghilangkan kemampuan kampus untuk menguji kebijakan, mengembangkan ilmu pengetahuan, dan memberikan kontribusi kritis terhadap persoalan masyarakat.
Dengan demikian, pembenahan pendidikan tinggi perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perluasan akses dan pembiayaan hingga penguatan fungsi akademik. Di sisi lain, perubahan paradigma anggaran menjadi salah satu faktor penting agar cita-cita pendidikan gratis dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pendidikan nasional.
