Rizki Faisal: Dampak Karhutla Meluas, Status Bencana Nasional Perlu Dikaji

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI III
Rizki Faisal: Dampak Karhutla Meluas, Status Bencana Nasional Perlu Dikaji Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal

Rizki Faisal: Dampak Karhutla Meluas, Status Bencana Nasional Perlu Dikaji

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal meminta pemerintah mengkaji kemungkinan penetapan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Dorongan tersebut disampaikan menyusul meluasnya kebakaran di sejumlah daerah yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, serta berbagai aktivitas sosial dan ekonomi.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 13 Oktober 2026, sebanyak 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) tercatat di 63 kabupaten/kota yang tersebar di tujuh provinsi terdampak karhutla. Di sisi lain, pemantauan Auriga Nusantara memperkirakan luas lahan yang terbakar selama Januari hingga Agustus 2026 telah melampaui 637 ribu hektare.

“Pemerintah perlu mempertimbangkan secara serius penetapan karhutla sebagai bencana nasional. Dampaknya sudah sangat luas, bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga kesehatan dan aktivitas masyarakat,” ujar Rizki melalui rilis yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/10/26).

Menurut Rizki, besarnya area yang terbakar dan luasnya dampak yang ditimbulkan harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penanganan karhutla selama ini. Persoalan tersebut dinilai tidak dapat dipandang sebatas upaya pemadaman api, mengingat dampaknya telah merambah berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Ia menjelaskan, karhutla tidak hanya mengancam kesehatan warga akibat paparan asap, tetapi juga mengganggu kegiatan pendidikan dan menghambat aktivitas perekonomian. Selain itu, kebakaran yang terus meluas turut mengakibatkan kerusakan ekosistem dan mengancam kelestarian lingkungan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Rizki menilai pemerintah perlu mengerahkan sumber daya secara proporsional sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Penguatan koordinasi antara kementerian, pemerintah daerah, dan berbagai instansi terkait juga diperlukan agar langkah penanganan dapat dilaksanakan secara terpadu dan efektif.

“Jangan sampai penanganan berjalan sendiri-sendiri ketika dampaknya sudah meluas. Kita membutuhkan koordinasi yang kuat, respons cepat, dan perlindungan maksimal bagi masyarakat terdampak,” tegasnya.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menambahkan, usulan penetapan karhutla sebagai bencana nasional harus dikaji secara cermat dengan mengacu pada kriteria dan mekanisme yang berlaku. Kajian tersebut penting untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan skala bencana dan kebutuhan penanganan di wilayah terdampak.

Ia berharap, apabila penetapan status tersebut dinilai memenuhi persyaratan, langkah itu dapat memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan. Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan dan perlindungan masyarakat yang terdampak dapat menjadi prioritas utama.

Rizki juga mengingatkan bahwa upaya penanggulangan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh. Selain mempercepat pemadaman titik api, pemerintah perlu memberikan perhatian terhadap dampak asap bagi kesehatan, memastikan ketersediaan kebutuhan dasar warga, serta membantu memulihkan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

“Yang paling penting adalah keselamatan masyarakat. Pemerintah harus memastikan warga terdampak mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang dibutuhkan, sembari mempercepat pemadaman serta mencegah kebakaran meluas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rizki menyoroti kemungkinan asap karhutla menyebar hingga melintasi batas negara. Menurutnya, kerja sama internasional perlu dioptimalkan apabila diperlukan, terutama untuk mendukung upaya pengendalian kebakaran dan mengatasi dampak asap yang menjangkau wilayah negara lain.

Ia menegaskan, penanganan karhutla harus mencakup seluruh aspek, mulai dari pengendalian kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat, hingga pelestarian habitat satwa dan pemulihan kawasan yang mengalami kerusakan.

“Penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh. Bukan hanya memadamkan api, tetapi juga melindungi manusia, menjaga habitat satwa, dan memulihkan lingkungan yang rusak,” pungkasnya.

Share: