Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam pembukaan Minerba Convex 2025 di Jakarta Convention Center (JCC), (15/10). Foto: Kementerian ESDM
Menteri ESDM Pastikan Pengelolaan Tambang Berpihak pada Kepentingan Rakyat
Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa kekayaan sumber daya alam Indonesia akan dikelola dengan baik untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
"Sumber daya alam kita yang begitu besar, harus kita kelola sebaik-baiknya, untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, dan untuk kesejahteraan rakyat kita. Ini yang terkait dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945," kata Bahlil dalam sambutannya saat ajang Mineral & Batu bara Convention-Expo (Minerba Convex) 2025, di Jakarta, Rabu (15/10/25).
Dalam keterangannya, Menteri Bahlil menyebut arah kebijakan pengelolaan tambang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi mendatang.
"Yang selalu menjadi arahan Presiden bahwa sumber daya alam kita, tambang kita, dalam pengelolaannya, jangan kita pikir, kita habiskan sekaligus, kita harus ingat bahwa ada generasi kita berikutnya. Yang kita harus lakukan dengan baik, dengan lingkungan yang baik, dengan proses-proses yang memenuhi kaidah aturan yang berlaku," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Bahlil juga menyoroti pentingnya pemerataan ekonomi hingga ke daerah-daerah. Salah satu strategi yang ditempuh pemerintah adalah melalui hilirisasi sektor pertambangan.
Menurut Bahlil, pemerintah telah menyerahkan 18-20 proyek hilirisasi dengan total investasi mencapai 38 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp618 triliun.
Proyek-proyek tersebut diproyeksikan menciptakan 300 ribu lapangan kerja langsung dan lebih dari satu juta lapangan kerja tidak langsung.
"Ini adalah cara kehadiran negara untuk mendorong program agar bisa melakukan pemerataan pertumbuhan ekonomi di wilayah-wilayah. Ekonomi kita tidak boleh hanya tumbuh di Jakarta, harus di daerah. Caranya apa? Hilirisasi. Kalau tanpa ini, saya pikir kita akan susah untuk mencapai percepatan-percepatan pembangunan," tegas Bahlil
Lebih lanjuy, ia juga menambahkan pemerintah ingin agar pembangunan ekonomi tidak lagi terpusat di kota besar. Melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pemerintah memberi kesempatan kepada UMKM, koperasi, dan BUMD lokal untuk mendapat prioritas dalam pengajuan izin usaha pertambangan (IUP).
Selain soal pemerataan, Kementerian ESDM juga meluncurkan aplikasi Minerba One sebagai bagian dari upaya mempercepat transformasi digital dalam tata kelola pertambangan nasional.
Aplikasi ini merupakan hasil integrasi dari sejumlah sistem digital yang sudah dikembangkan sebelumnya, seperti Minerba One Data Indonesia (2011), Minerba Online Monitoring System (MOMS), dan e-PNBP (2019).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan Minerba One dibangun untuk menyatukan seluruh proses bisnis pertambangan, mulai dari studi kelayakan, pencatatan sumber daya, produksi, hingga pelaporan penjualan mineral dan batubara.
"Minerba One hadir menyatukan sistem-sistem yang sudah ada dan sudah dibangun mulai dari hulu, yaitu dari mulai feasibility study, pencatatan sumber daya cadangan, sampai kepada penjualan mineral dan batubara, yang bertujuan agar supaya bisnis proses mulai dari perizinan, produksi, pengawasan harus kita bangun, dan juga hingga pelaporan berbasis data yang kredibel dan real time," kata Tri lagi.
Ia menambahkan digitalisasi ini tidak hanya bertujuan untuk mempermudah birokrasi, tetapi juga memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan layanan publik di sektor minerba.
Kementerian ESDM menegaskan komitmennya menghadirkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan dunia usaha, sekaligus memperkuat peran negara dalam pengawasan dan pembinaan sektor pertambangan nasional.
