Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah saat menggelar Dialog Desiminasi Bahan Penguatan Program Literasi Kebahasaan dan Kesastraan Tahun 2025 di Garut (16/10), Foto: RRI
Ferdiansyah tegaskan Untuk Perlu Dilakukan Pengawasan terkait Desiminasi Literasi Bahasa
Jakarta - Melalui Dialog Desiminasi Bahan Penguatan Program Literasi Kebahasaan dan Kesastraan Tahun 2025, Komisi X DPR RI bekerjasama dengan Kemendikdasmen secara masif dan intensif cukup gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Caranya dengan melibat berbagai elemen, dari akademisi, aktivis, institusi pemerintahan hingga budayawan.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ferdiansyah mengatakan bahwa giat desiminasi ini harus dilakukan berkesinambungan atau jangka panjang.
"Kegiatan ini harus rutin dilakukan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat Garut dan Tasikmalaya,"kata Ferdiansyah usai memberikan materi di dalam acara Dialog Desiminasi Bahan Penguatan Program Literasi Kebahasaan dan Kesastraan tersebut di Garut, Kamis (16/10/25).
Ia menyampaikan bahwa desiminasi ini bentuk kesadaran, tanggung jawab, dan kepedulian dalam menggunakan bahasa yang baik dan benar. "Jika tidak ada kemajuan dalam sosialisasi ini, kami akan terus gempur hingga benar benar masyarakat paham,"ucapnya.
Ferdiansyah mengatakan, dalam hal ini perlu bantuan kepada Pemerintah Daerah untuk dibuatkan aturan tegas bisa berupa SK Bupati atau Perbub yang mewajibkan setiap harinya menggunakan 12 suku kata bahasa sunda.
"Sebagai bentuk pengawasan kepada institusi yang terlibat dalam mensosialisasikan desiminasi ini maka harus dipertegas oleh aturan pemerintah daerah," ujarnya.
Ia menyampaikan, pemerintah atau negara nantinya akan memberikan apresiasi tertinggi berupa penghargaan Satya Parama Budaya Marga sebuah satya lencana tinggi yang diberikan kepada pelaku budaya yang berprestasi.
"Selain itu kami juga meminta masukan soal sangsi sosial untuk diberikan kepada masyarakat atau institusi yang tidak menjalankan budaya sunda," tegasnya
