Ketua Komisi XI Sampaikan Laporan Hasil Kelayakan Calon KAP Pemeriksa Laporan Keuangan Tahunan BPK 2025 dalam Paripurna DPR RI

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI XI
Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, saat menyerahkan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon KAP pemeriksa laporan keuangan tahunan BPK RI kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (18/11). Foto: TVR Parlemen

Ketua Komisi XI Sampaikan Laporan Hasil Kelayakan Calon KAP Pemeriksa Laporan Keuangan Tahunan BPK 2025 dalam Paripurna DPR RI

Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Misbakhun, menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Kantor Akuntan Publik (KAP) pemeriksa laporan keuangan tahunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (18/11/25) 

Dalam laporannya, Misbakhun menjelaskan bahwa proses penunjukan KAP pemeriksa laporan keuangan tahunan BPK RI telah diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Ketentuan tersebut mengamanatkan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh akuntan publik yang ditunjuk DPR RI berdasarkan usulan DPR RI bersama Menteri Keuangan, yang masing-masing mengajukan tiga nama KAP.

Misbakhun kemudian memaparkan surat-surat yang masuk sebagai dasar proses uji kelayakan Komisi XI. Menteri Keuangan mengusulkan tiga nama KAP, yakni:

1. KAP Budiandru dan Rekan

2. KAP Sukardi Hasan dan Rekan

3. KAP Tanuprata Sutanto Fahmi Bambang, dan Rekan

Sementara itu, Ketua BPK RI juga mengusulkan tiga nama kandidat, yaitu:

1. KAP Wisnu Karsono Soewito, dan Rekan

2. KAP Sarif Wibawa dan Rekan

3. KAP Kuncara udi Santosa, dan Rekan

Berdasarkan keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah pada 22 September 2025, pembahasan calon pemeriksa keuangan tahunan BPK RI tahun 2025 diserahkan kepada Komisi XI DPR RI. Komisi kemudian melaksanakan fit and proper test terhadap enam KAP yang diusulkan pada 10 November 2025.

“Melalui musyawarah untuk mufakat, Komisi XI DPR RI resmi menyetujui KAP Sarif Wibawa dan Rekan sebagai kantor akuntan publik pemeriksa laporan keuangan tahunan BPK RI Tahun 2025,” tegas Misbakhun. 

Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini telah mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak, serta kemampuan profesional masing-masing KAP dalam menjalankan audit atas laporan keuangan lembaga negara.

Di akhir penyampaiannya, Komisi XI meminta persetujuan Rapat Paripurna DPR RI untuk mengesahkan keputusan tersebut. “Kami mengharapkan persetujuan dari seluruh anggota dewan agar penunjukan KAP dapat segera ditetapkan,” pungkas Misbakhun.