

Wakil Ketua MKD Ingatkan Tentang Hak Imunitas Anggota DPR dan Batasan-batasan yang Sesuai Aturan
Bekasi – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Agung Widiyantoro menegaskan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai hak imunitas bagi Anggota DPR dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, legislasi, serta anggaran. Ia menyoroti bahwa dalam menjalankan tugasnya, Anggota DPR sering kali menyampaikan pernyataan yang berpotensi menimbulkan kontroversi atau menyentuh kepentingan tertentu tanpa disadari.
“Dalam menjalankan tugas kelembagaan DPR, seperti fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran, ada kalanya pernyataan yang disampaikan oleh Anggota DPR dapat menyinggung kepentingan tertentu. Ini sering terjadi tanpa disadari,” ucap Agung yang dikutip dari Parlementaria saat kunjungan kerja MKD ke Polres Metro Bekasi, Rabu (12/3/25).
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa Anggota DPR memiliki hak imunitas untuk menyampaikan pendapat, pertanyaan, atau pernyataan baik di dalam maupun di luar ruang sidang, selama masih dalam koridor peraturan yang berlaku.
“Anggota DPR berhak menyampaikan pendapat dan pertanyaan selama dalam batasan yang diatur oleh hukum dan peraturan yang ada. Hak ini harus dilindungi,” ujarnya.
Akan tetapi, Agung mengingatkan bahwa hak imunitas ini bukan berarti kebal hukum tanpa batasan.
“Jika pernyataan atau pertanyaan yang disampaikan Anggota DPR menyerang kehormatan atau nama baik individu maupun lembaga tertentu, itu sudah melanggar aturan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Agung menekankan bahwa perlindungan hak imunitas bukan berarti kebebasan tanpa tanggung jawab, dan setiap tindakan harus tetap berada dalam koridor yang benar.
Dalam kunjungan tersebut, Agung juga menyoroti pentingnya kerja sama antara DPR RI dan aparat penegak hukum, khususnya Polres Metro Bekasi, untuk memperkuat pemahaman mengenai hak imunitas ini.
“Saya mengajak jajaran Polri, khususnya Polres Metro Bekasi, untuk bersama-sama memahami bahwa Anggota DPR memiliki hak imunitas selama mereka menjalankan tugas sesuai aturan. Namun, kita juga harus memastikan bahwa hak tersebut tidak disalahgunakan,” tutupnya.