Anggota Komisi IV DPR RI, Dadang M. Naser saat mengikuti Kunker Spesifik Komisi IV DPR RI ke Kantor Gubernur Sumatera Selatan, (2/12). Foto: dpr.go.id
Dadang M. Naser Tegaskan Pentingnya Debirokratisasi dan Penguatan Ketahanan Pangan di Sumsel
Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dadang M. Naser, mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Kantor Gubernur Sumatera Selatan untuk menyerap aspirasi terkait revisi Undang-Undang Pangan, serta memperkuat arah kebijakan ketahanan pangan nasional.
Dalam kunjungan tersebut, Dadang menegaskan pentingnya debirokratisasi dan penyederhanaan regulasi, khususnya pada perizinan lintas sektor yang selama ini dinilai menjadi hambatan dalam pembangunan sistem pangan nasional.
Dadang juga menyoroti tumpang tindih kewenangan pengelolaan irigasi antara Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Menurutnya, kondisi tersebut sering memperlambat pembangunan jaringan irigasi dari tingkat primer hingga tersier.
“Kita ini negara kesatuan. Jangan ada lagi sekat kewenangan yang membuat daerah tidak bisa bergerak. Tinggal diperkuat koordinasinya,” kata Dadang kepada wartawa , di Kota Palembang, Selasa (2/12/25).
Dalam dialog bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Komisi IV menerima masukan terkait meningkatnya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan, industri, maupun perkebunan komoditas tertentu.
Lebih lanjut, Dadang menegaskan bahwa aturan tata ruang harus memberi kepastian agar lahan pertanian tetap terlindungi. Setiap alih fungsi lahan, lanjutnya, harus melalui mekanisme izin yang ketat.
“Izin bukan untuk mempersulit, tetapi untuk melindungi kepentingan pangan nasional. Jangan karena harga sawit naik, sawah langsung berubah jadi kebun sawit. Ini harus diatur tegas,” ucapnya
Ia juga menekankan pentingnya hilirisasi pangan, terutama agar bahan baku dari sektor pertanian, perikanan, dan kelautan dapat menguatkan industri pangan nasional—mulai dari pelaku UMKM hingga industri besar—dengan pasokan lokal yang stabil.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa perizinan produk pangan olahan tetap harus berada di bawah kewenangan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, mengingat aspek keamanan pangan, kelayakan bahan baku, hingga risiko penggunaan zat berbahaya seperti boraks.
Sebagai penutup, Dadang menekankan pentingnya kolaborasi pentahelix antara akademisi, pemerintah, pelaku usaha, komunitas petani, dan media. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memperkuat edukasi pertanian di lahan gambut, kering, dan basah, meningkatkan literasi pangan, serta memperluas penyebaran informasi melalui berbagai platform media sosial.
