Rikwanto Ingatkan Polri untuk Tidak Terlibat dalam Penambangan Ilegal

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI III
Anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar Rikwanto, Foto (harian.fajar.co.id)

Rikwanto Ingatkan Polri untuk Tidak Terlibat dalam Penambangan Ilegal

Jakarta - Persoalan izin lingkungan PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) telah dicabut pada tanggal 8 September 2023. Hal ini tertuang sebagaimana pada SK Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No: 13.K/MB.04/DJB.M/2023. Sehingga izin operasional PT. TMS batal secara hukum. Namun dalam praktiknya masih terdapat laporan dugaan keterlibatan Aparat Penegak Hukum. 

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi Partai Golkar Rikwanto mengingatkan jajaran kepolisian untuk tidak ikut campur dalam persoalan ini. Menurutnya persoalan ini secara hukum sudah ilegal sehingga tidak boleh ada lagi aktivitas lainnya di lingkungan tersebut. 

“Kalau dalam hal begini ya saya minta anggota Polri siapa pun dia jangan main-main lagi di situ. Itu udah barang tertutup, barang ilegal, barang haram, penyakit itu kalau dimain-mainkan lagi. Serius saja sungguh-sungguh untuk pengabdian kepada nusa dan bangsa” ujar Rikwanto.

Rikwanto juga menambahkan bahwa persoalan ini tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan hukum, akan tetapi persoalan praktik tambang ilegal juga merupakan persoalan sosial. Rikwanto mengusulkan perlu adanya kerja sama dengan Pemda setempat.

“Ini jadi masalah sosial perlu kerja sama dengan Pemda karena di situ bukan hanya masalah hukum namun masalah sosial juga. Di situ pasti ada orang lokal yang bekerja sebagai penambang ilegal, ada orang luar juga yang masuk di situ sebagai pekerja tambang ilegal. Ada bos-bos kecil, bos-bos besar yang di situ juga pemodal, pengepul hasil emasnya ada juga di situ. Jadi kerja sama dengan Pemda setempat, bentuk tim untuk mengosongkan tempat betul-betul kosong” tambah Rikwanto. 

Rikwanto berharap adanya tindakan tegas dari kepolisian untuk dapat mengosongkan daerah penambangan ilegal tersebut. Menurutnya, perlu ada anggota berbivak bekerjasama dengan Pemda setempat untuk meyakinkan area tersebut kosong. Tindakan ini juga dapat dilakukan dengan membuat plang yang berisikan putusan-putusan terkait yang dibangun di beberapa tempat sekitar area tersebut. Hal ini sebagai upaya mengantisipasi agar tidak ada aktivitas penambangan sampai batas waktu yang ditentukan.