Komisi IX Temukan Sejumlah Perusahaan yang Belum Mampu Bayar THR di Jatim

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Golkar Heru Tjahjono saat melakukan kunjungan kerja di Surabaya, (13/3) Foto : dpr.go.id

Komisi IX Temukan Sejumlah Perusahaan yang Belum Mampu Bayar THR di Jatim

 

Jakarta - Berdasarkan ketetapan pemerintah, Tunjangan Hari Raya harus dibayarkan paling lambat pada 24 Maret 2025 atau H-7 lebaran. Sehingga menjelang Hari Raya Idul Fitri, permasalahan THR  ini menjadi perhatian utama. Dalam rangka memastikan pelaksanaan kebijakan ini, Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan ke Surabaya, Jawa Timur, kamis (13/3/25)

Anggota Komisi IX DPR RI Heru Tjahjono, dalam kunjungan tersebut memberikan perhatian khusus terhadap perusahaan kecil dan menengah. Pasalnya, masih ditemukan beberapa perusahaan yang membayar gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR), yang menjadi kekhawatiran tersendiri bagi Komisi IX.

“Meskipun sudah ada aturan mengenai THR, tetapi tidak semua perusahaan mampu membayar sesuai UMR. Otomatis, tidak semua perusahaan dapat memberikan THR sesuai ketentuan,” ujar Heru yang dikutip dari Parlementaria.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa banyak perusahaan kecil dan menengah mengalami kesulitan operasional harian, sehingga pembayaran THR menjadi beban tambahan yang cukup berat. Namun, ia memastikan bahwa perusahaan tetap berusaha memenuhi kewajiban tersebut sebisa mungkin.

Menyikapi persoalan tersebut, Heru Tjahjono menyarankan agar skema alternatif pemberian THR dipertimbangkan, sehingga tidak memberatkan perusahaan sekaligus tetap memenuhi hak pekerja. 

“THR ini adalah hak pekerja. Mungkin bisa dipertimbangkan skema pembayaran bertahap, seperti separuh diberikan sebelum Lebaran, lalu sisanya setelah Lebaran. Yang terpenting, para pekerja tetap mendapatkan hak mereka,” jelas Heru.

Diketahui bahwa DPR telah menegaskan bahwa hak pekerja atas THR harus tetap dipenuhi meskipun terdapat kendala di sejumlah perusahaan kecil dan menengah. 

Dengan mempertimbangkan berbagai skema pembayaran, diharapkan para pekerja tetap menerima hak mereka tanpa memberatkan keberlangsungan usaha perusahaan.