Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin
Lindungi Masyarakat dari Penyalahgunaan Teknologi AI, Nurul Arifin Dukung Pemerintah Putus Akses Aplikasi Grok
Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok. Nurul Arifin menilai bahwa langkah tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan teknologi kecerdasan artifisial.
Ia menyatakan, maraknya konten pornografi palsu berbasis artificial intelligence (AI), khususnya deepfake seksual nonkonsensual, telah menjadi ancaman serius bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya.
"Saya mendukung penuh langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital. Deepfake seksual bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi sudah masuk ke ranah pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan berbasis gender di ruang digital," kata Nurul Arifin dalam keterangannya, Senin (12/1/26).
Menurutnya, pemutusan akses sementara terhadap Grok merupakan langkah proporsional dan sesuai dengan kewenangan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
"Regulasi kita jelas mewajibkan setiap platform digital memastikan teknologinya tidak memfasilitasi konten terlarang. Jika ada indikasi kuat bahwa sebuah aplikasi berpotensi disalahgunakan dan membahayakan publik, maka negara tidak boleh ragu untuk bertindak," tegasnya.
Nurul Arifin juga menekankan pentingnya tanggung jawab platform global yang beroperasi di Indonesia untuk patuh terhadap hukum nasional dan nilai-nilai perlindungan masyarakat.
"Inovasi teknologi harus sejalan dengan tanggung jawab sosial. Platform internasional seperti X dan produk turunannya wajib menghormati hukum Indonesia serta menjamin perlindungan pengguna, bukan justru membuka celah terjadinya kejahatan digital," jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua Media Penggalangan Opini (MPO) DPP Partai Golkar ini juga mendorong agar klarifikasi yang diminta pemerintah kepada Platform X dilakukan secara terbuka dan disertai komitmen nyata untuk memperkuat sistem pengamanan, moderasi konten, serta mekanisme pencegahan penyalahgunaan AI.
"Ke depan, kita juga perlu memperkuat literasi digital dan mempercepat pembaruan regulasi agar Indonesia tidak selalu berada pada posisi reaktif, tetapi siap menghadapi perkembangan teknologi yang sangat cepat," tutup Nurul.
Diketahui bahwa sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa pemutusan akses sementara terhadap Grok dilakukan demi melindungi masyarakat dari risiko konten pornografi palsu berbasis AI serta sebagai langkah preventif terhadap pelanggaran hak dan martabat warga negara di ruang digital.
"Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, pemerintah melalui Kementerian Komdigi melakukan pemutusan akses sementara aplikasi Grok," kata Menkomdigi Meutya Hafid, Sabtu (10/1/26).
Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital. "Kementerian Komdigi juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok," ucap Menkomdigi.
