

Puteri Komarudin Dorong DJP Maksimalkan Sistem Cortex Guna Tingkatkan Penerimaan Pajak
Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) siapkan strategi untuk kejar target penerimaan pajak tahun 2025.
Hal ini disampaikan Puteri setelah Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp187,8 triliun sampai dengan 28 Februari 2025. Realisasi ini setara 8,6 persen dari target penerimaan pajak sepanjang tahun 2025.
“Sesuai UU APBN 2025, target penerimaan pajak kita mencapai Rp2.189,3 triliun. Artinya, DJP masih perlu bekerja keras untuk mencapai target tersebut secara maksimal. Untuk itu, perlu langkah-langkah yang ekstra agar penerimaan pajak tetap terjaga,” kata Puteri yang dikutip dari kedaipena.com, minggu,(16/3/25).
Puteri juga mendesak DJP segera melakukan penyempurnaan terhadap pengembangan Sistem Inti Perpajakan (Coretax) supaya meningkatkan kemudahan dalam pelayanan administrasi perpajakan. Sehingga, peran Coretax ini akan semakin dibutuhkan mendongkrak penerimaan perpajakan.
“Saya mendorong Kementerian Keuangan untuk segera menyempurnakan pengembangan aplikasi Coretax dan memaksimalkan sistem yang lama. Dimana, sesuai kesimpulan RDP DJP dan Komisi XI yang menyepakati agar kedua sistem ini berjalan beriringan secara paralel. Harapannya, dengan kombinasi sistem ini dapat memudahkan selama proses transisi sistem. Sehingga, penerimaan pajak masih bisa terus kita jaga,” jelas Puteri.
Lebih lanjut, Puteri juga mendorong KPP Madya untuk semakin intensif dalam memberikan asistensi pelayanan dan edukasi kepada Wajib Pajak (WP) yang mengalami kesulitan dalam menggunakan sistem ini.
“Biasanya kalau sistemnya bermasalah, WP akan datang langsung ke kantor pajak. Sehingga, mohon setiap keluhan yang datang dapat dilayani sebaik mungkin,” tutup Puteri.
Diketahui sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan RI Anggito Abimanyu mengungkapkan realisasi pajak ini dipengaruhi kontraksi harga komoditas utama, seperti Batubara (-11,8%), Brent (-5,2%), dan Nikel (-5,9%).
Selain itu, hal ini juga dikarenakan dampak dari penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh Pasal 21 yang menyebabkan lebih bayar dan diklaim kembali pada periode Januari-Februari 2025.