Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Minta Setneg Percepat Penyelesaian PP Turunan KUHAP dan KUHP Baru

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI XIII
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Mensesneg RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Senin (26/1/26). Foto: dpr.go.id

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Minta Setneg Percepat Penyelesaian PP Turunan KUHAP dan KUHP Baru

Jakarta — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Asmara menyoroti implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah berlaku efektif sejak Januari 2026. Pasalnya, aturan yang telah berlaku tersebut belum diikuti dengan kelengkapan regulasi turunannya.

“Mengenai KUHAP dan KUHP yang sudah berlaku efektif sejak Januari 2026, namun demikian hingga saat ini peraturan pemerintah turunannya baru ada pelaksanaan KUHP dengan PP Nomor 55 Tahun 2025,” kata Dewi dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Senin (26/1/26).

Oleh dari itu, Dewi meminta Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) mempercepat penyelesaian sejumlah peraturan pemerintah (PP) turunan undang-undang yang dinilai krusial untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum. Apalagi menurutnya, sejumlah PP turunan, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan KUHAP, masih ada yang hingga kini belum diselesaikan dan masih berada di Kementerian Sekretariat Negara.

“Tentu kami mengharapkan agar segera ada penyelesaian PP turunan dari KUHAP ini, sehingga dipastikan tidak ada terjadi kekosongan hukum atau vacuum, mengingat undang-undangnya sudah berlaku efektif,” tegasnya.

Selain KUHAP, Dewi Asmara juga menyoroti polemik regulasi terkait royalti musik. Ia menjelaskan, meskipun Kementerian Hukum telah menerbitkan peraturan menteri baru melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), namun payung hukum di tingkat PP masih merujuk pada PP Nomor 56 Tahun 2021. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan disharmonisasi regulasi, sehingga diperlukan langkah pembaruan di tingkat peraturan pemerintah.

“Alangkah baiknya apabila juga di Sekretariat Negara memikirkan PP pengganti daripada PP Nomor 56 Tahun 2021,” ujarnya.

Adapun isu lain yang menjadi perhatiannya  yakni implementasi PP Nomor 21 Tahun 2022 terkait kewarganegaraan, khususnya bagi anak-anak hasil perkawinan campur. Dewi menyebut, aturan tersebut kerap menjadi sorotan karena menyangkut nasib anak-anak yang berpotensi kehilangan status kewarganegaraan.

“Ini selalu menjadi sorotan akhir-akhir ini Pak Menteri, karena aturan ini mencoba menjawab masalah kewarganegaraan dialami anak-anak hasil perkawinan campur,” jelaanya.

Dewi mengungkapkan, berdasarkan laporan organisasi masyarakat, terdapat sekitar 300 anak yang saat ini berada dalam kondisi mendesak karena batas usia pengajuan status kewarganegaraan yang terbatas.

“mereka dilahirkan dari negara-negara yang menganut asas ius soli,” tambahnya. 

Ia menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang tidak memahami ketentuan usia pengajuan kewarganegaraan, yakni antara 18 hingga 21 tahun. Menurutnya, hal itu berisiko pada hilangnya kesempatan anak-anak untuk memiliki kewarganegaraan.

“Nasib anak-anak ini menjadi stateless. Nah ini tentu di satu sisi terjadi rasa ketidakadilan ketika kita naturalisasi pemain itu cepat, sementara kewarganegaraan sendiri, anak sendiri perlakuannya berbeda,” ucap Dewi.

Oleh karena itu, Dewi berharap Kementerian Sekretariat Negara dapat mendorong percepatan proses administratif serta menyusun PP baru untuk menggantikan PP Nomor 21 Tahun 2022.

“Barangkali kami berharap juga agar PP terbaru bisa memperbarui dan menggantikan PP 21 Tahun 2022,” pungkasnya.