RDP Panja RUU Sisdiknas, Hetifah: Sistem Pendidikan Harus Inklusif dan Adaptif

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI X
Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian, Foto : Bimata.id

RDP Panja RUU Sisdiknas, Hetifah: Sistem Pendidikan Harus Inklusif dan Adaptif


Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI sekaligus ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa proses penyusunan RUU Sisdiknas melibatkan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan demi menghasilkan regulasi yang mampu menjawab beragam tantangan pendidikan di masa depan.

Dalam upaya tersebut, Panja RUU Sisdiknas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah rektor perguruan tinggi terkemuka, yakni Rektor Universitas Indonesia, Universitas Negeri Jakarta, dan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, pada Selasa (18/3/25).

Dalam RDP tersebur, Hetifah menyampaikan bahwa revisi UU Sisdiknas harus mampu mewujudkan sistem pendidikan yang lebih inklusif, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

"Kami ingin memastikan bahwa sistem pendidikan di Indonesia lebih inklusif, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan berorientasi pada peningkatan kualitas SDM. Regulasi yang dihasilkan harus mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan pendidikan, baik di jalur formal, nonformal, maupun informal," ujarnya. 

Adapun salah satu isu utama yang mengemuka dalam rapat tersebut adalah perlunya integrasi regulasi pendidikan dalam satu kerangka hukum yang harmonis. Hetifah menjelaskan bahwa saat ini terdapat beberapa undang-undang yang mengatur pendidikan, seperti UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, serta UU Pesantren, yang terkadang menimbulkan tumpang tindih dalam implementasinya.

"Oleh karena itu, revisi ini diharapkan mampu menyelaraskan aturan-aturan tersebut agar lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaannya," jelasnya.

Selain penyelarasan regulasi, peningkatan kualitas dan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat turut menjadi perhatian serius dalam rapat. Hetifah mengungkapkan bahwa penguatan skema pembiayaan pendidikan dan penyediaan fasilitas pendidikan yang memadai menjadi bagian penting dari pembahasan revisi UU Sisdiknas.

"Kami harus memastikan bahwa pendidikan tidak hanya dapat diakses oleh segelintir kalangan. Tidak boleh ada elitisasi dalam dunia pendidikan. Semua anak bangsa, tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan berkualitas," jelasnya. 

Pembagian kewenangan antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Agama dalam pengelolaan sekolah dan perguruan tinggi berbasis keagamaan juga menjadi topik diskusi krusial.

"Perlu diperjelas dalam revisi UU Sisdiknas untuk menghindari tumpang tindih kebijakan serta memastikan bahwa pendidikan keagamaan tetap mempertahankan karakteristik khasnya. Panja juga membahas upaya integrasi pendidikan pesantren dalam sistem pendidikan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai tradisionalnya," ungkapnya. 

Kemudian, dalam konteks inovasi Panja menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam dunia pendidikan. Artificial intelligence (AI) dan digitalisasi pembelajaran menjadi fokus utama dalam agenda reformasi pendidikan.

Selain itu, peningkatan standar profesi pendidik, termasuk kesejahteraan guru dan dosen, juga menjadi isu yang tak luput dari pembahasan. Reformasi anggaran pendidikan pun menjadi perhatian penting, di mana Panja menyoroti perlunya memastikan bahwa mandatory spending 20 persen dari APBN/APBD benar-benar dialokasikan untuk kepentingan pendidikan sesuai amanat konstitusi. 

Dalam hal ini, Hetifah menegaskan bahwa Komisi X DPR RI akan terus berupaya menyusun regulasi yang dapat memberikan dampak nyata bagi kemajuan dunia pendidikan. Menurutnya, masukan dari para akademisi dan seluruh pemangku kepentingan lainnya memiliki peran yang sangat krusial dalam proses penyusunan regulasi ini.

"Reformasi pendidikan adalah investasi bagi masa depan bangsa. Kita harus memastikan bahwa kebijakan yang kita susun benar-benar mampu menjawab kebutuhan generasi mendatang dan membawa Indonesia menjadi negara dengan SDM unggul," pungkas Hetifah.