Wakil Ketua Komisi VI Nurdin Halid: Impor 105.000 Kendaraan Niaga harus sejalan Pasal 33 dan Penguatan Industri Nasional

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid

Wakil Ketua Komisi VI Nurdin Halid: Impor 105.000 Kendaraan Niaga harus sejalan Pasal 33 dan Penguatan Industri Nasional

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyoroti rencana impor 105.000 unit Kendaraan Niaga untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Ia menilai kebijakan dengan nilai anggaran sangat besar tersebut tidak boleh diputuskan semata-mata atas dasar efisiensi harga, melainkan harus dihitung secara komprehensif dampaknya terhadap industri nasional, tenaga kerja, dan struktur ekonomi dalam negeri.

Menurut Nurdin Halid, penguatan koperasi desa memang merupakan agenda strategis untuk memperpendek rantai distribusi dan memperkuat ekonomi rakyat. Namun, jika pengadaan kendaraan dilakukan melalui impor besar-besaran, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan alasan teknis dan kapasitas produksi dalam negeri yang dianggap belum mampu memenuhi kebutuhan tersebut. “Jangan sampai koperasi diperkuat, tetapi industri otomotif nasional justru kehilangan momentum,” tegasnya.

Nurdin Halid mengingatkan bahwa kebijakan ini harus sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam konteks itu, belanja negara seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat kapasitas produksi nasional, meningkatkan nilai tambah dalam negeri, serta menciptakan lapangan kerja.

Nurdin Halid juga mempertanyakan apakah telah dilakukan kajian menyeluruh mengenai potensi keterlibatan industri dalam negeri, termasuk skema peningkatan TKDN, kemitraan produksi, atau perakitan lokal. Ia menilai pemerintah perlu membuka ruang dialog dengan pelaku industri agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan dampak jangka panjang yang kontraproduktif terhadap agenda kemandirian industri nasional.

Menutup pernyataannya, Nurdin Halid menegaskan bahwa Komisi VI DPR RI akan mengawal kebijakan ini secara ketat. “Koperasi adalah soko guru ekonomi nasional. Tetapi penguatannya tidak boleh bertentangan dengan semangat Pasal 33. Setiap rupiah belanja negara harus memastikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat dan memperkuat fondasi ekonomi bangsa,” pungkasnya.