Anggota Komisi IX DPR RI, Ranny Fahd Arafiq
Penghapusan Tunggakan Iuran bagi Peserta PBPU Non-Aktif yang Terbukti Tidak Mampu, Diharapkan Mendorong Peningkatan Pendapatan Iuran JKN
Jakarta - Kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta PBPU yang sudah non-aktif dan terbukti tidak mampu, ini adalah langkah yang tepat. Selama ini, banyak peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak karena kondisi ekonomi yang sulit, bukan karena tidak mau membayar.
Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan memang menjadi andalan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Namun, persoalan tunggakan iuran masih menjadi PR bersama, terutama di segmen peserta mandiri atau PBPU. Ketika tunggakan sudah terlalu besar, banyak peserta memilih berhenti membayar karena merasa tidak sanggup mengejar jumlah yang menumpuk.
Anggota Komisi IX DPR-RI, Ranny Fahd Arafiq, melihat kebijakan penghapusan tunggakan bagi peserta yang benar-benar tidak mampu, merupakan bentuk keberpihakan negara kepada rakyat kecil. Menurutnya, daripada membiarkan mereka terus berada dalam status non-aktif, lebih baik diberikan kesempatan untuk memulai kembali dari nol.
Ia mengatakan bahwa kebijakan ini tetap harus selektif dan berbasis data agar tepat sasaran. “Yang dibantu memang harus yang benar-benar tidak mampu. Jadi kebijakan ini adil, tidak menimbulkan kecemburuan, dan tetap menjaga disiplin kepesertaan,” ujarnya.
Ranny juga menilai, ketika beban lama dihapus, peserta akan lebih ringan untuk kembali aktif dan rutin membayar iuran ke depan. Jika dikelola dengan baik, langkah ini justru bisa berdampak pada peningkatan pendapatan iuran JKN dalam jangka panjang, karena lebih banyak peserta yang kembali masuk ke sistem.
Ia berharap kebijakan ini menjadi bagian dari pembenahan menyeluruh tata kelola JKN, bukan sekadar solusi instan. Dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan berpihak pada masyarakat kecil, kepercayaan publik terhadap program ini diyakini akan semakin kuat.
Di akhir pernyataannya, Ranny menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan BPJS Kesehatan atas upaya mencari jalan tengah yang solutif. Menurutnya, JKN harus terus dijaga bersama agar tetap berkelanjutan dan benar-benar menjadi jaring pengaman kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
