

Sarmuji: Dwifungsi ABRI Tak Mungkin Kembali
Jakarta - Ketua Fraksi Partai Golkar, Mohammad Sarmuji mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI tidak sama sekali mengembalikan dwifungsi ABRI.
“Dwi fungsi TNI tidak mungkin kembali, justru RUU TNI memberi limitasi anggota TNI masuk dalam jabatan sipil. Posisi yang bisa diduduki TNI aktif, hanya berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI, diluar itu TNI harus pensiun jika memang masuk jabatan sipil.” jelas Sarmuji.
"Kami juga tidak ingin seperti masa lalu, anggota TNI dikaryakan sebagai Lurah, Bupati, Walikota, Gubernur dan pimpinan perusahaan negara bahkan Rektor tanpa pensiun. Dalam revisi terbaru jika ada Prajurit TNI hendak menduduki jabatan sipil, ia harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Tidak boleh rangkap jabatan," ujarnya di Jakata, Kamis 20 Maret 2025.
Menurut Sarmuji, penempatan TNI pada Kementerian/Lembaga tidak lain karena potensi yang dimiliki oleh TNI dapat terus terberdayakan dan teroptimalkan secara fungsional. Salah satunya, misalnya penguatan lembaga siber dan sandi negara yang membutuhkan kompetensi dari prajurit TNI.
"Contoh lain adalah, penguatan dalam lembaga penanggulangan terorisme, perlu kolaborasi antara Polri dan TNI untuk memperkuat ketahanan nasional dari berbagai ancaman atau potensi serangan teroris dari dalam dan luar negeri," tambah Sekjen DPP Partai Golkar tersebut.
Menurut Sarmuji penambahan tugas dan kewenangan TNI pada Kementrian / Lembaga pada praktiknya sudah terjadi, Revisi ini sesungguhnya memberikan payung dan penguatan hukum pelaksanaan yang dilakukan selama ini.
“Terdapat lembaga atau kementerian yang selama ini sudah dijabat oleh TNI namun belum memilki memiliki payung undang-undang diantaranya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” tegasnya
Lebih lanjut, ia menegaskan revisi tidak mengubah norma dan pengaturan yang menjadi amanah dari reformasi 98. TNI tetap memiliki tugas utama sebagai garda terdepan dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara dan bangsa.
"Norma tentang larangan TNI untuk berpolitik praktis dan berbisnis dipastikan tetap berlaku.Fraksi Golkar akan menjaga amanah reformasi yang diperjuangkan dengan berdarah-darah," tegasnya
Oleh karena itu, Sarmuji berharap masyarakat tidak perlu terlalu khawatir terkait penyesuaian pengaturan dalam UU TNI tersebut, karena revisi RUU TNI justru melimitasi institusi TNI namun tetap meningkatkan profesionalisme prajurit, dan memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.