Dukung 8 Program Prioritas OJK, Puteri Komarudin Tekankan Implementasi Efektif dan Penguatan SJK

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin

Dukung 8 Program Prioritas OJK, Puteri Komarudin Tekankan Implementasi Efektif dan Penguatan SJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan delapan program prioritas dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu (1/4/2026). Program tersebut mencakup peningkatan pembiayaan Sektor Jasa Keuangan (SJK), penguatan ekosistem dan pembiayaan UMKM, pendalaman pasar keuangan, pengembangan ekonomi hijau, pengembangan keuangan digital, pengembangan SJK syariah, penguatan literasi dan inklusi keuangan, serta penegakan hukum.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin, menyampaikan dukungan terhadap arah kebijakan yang disampaikan OJK. Ia menekankan pentingnya implementasi yang efektif agar setiap program memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan industri jasa keuangan.

“Pada dasarnya, kami mendukung berbagai program prioritas ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran SJK. Namun, yang tidak kalah penting adalah bagaimana memastikan setiap program dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun industri jasa keuangan,” ujar Puteri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Selain itu, Puteri juga mendorong OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) untuk segera menuntaskan proposal yang diajukan kepada Morgan Stanley Capital International (MSCI), guna memperkuat posisi dan meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor global.

“Penyelesaian proposal kepada MSCI ini menjadi penting, mengingat dampaknya terhadap persepsi investor domestik dan global. Kami berharap upaya yang dilakukan dapat memperbaiki sentimen pasar dan menjaga stabilitas di tengah dinamika global yang masih cukup tinggi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa OJK bersama SRO terus menjalin komunikasi intensif dengan MSCI. OJK juga berencana kembali menggelar pertemuan guna memaparkan berbagai program yang telah dijalankan, termasuk peningkatan transparansi data emiten.

“Ke depan, kami akan terus melakukan perbaikan. Misalnya soal keterbukaan data, dari sebelumnya 9 sektor akan ditingkatkan menjadi 28, bahkan dapat dirinci hingga 35 subsektor. Harapannya ini dapat menjawab perhatian MSCI terkait keterbukaan emiten di bursa,” ujar Friderica.

Sebagai penutup, Puteri mengingatkan OJK terkait kewajiban spin off Unit Usaha Syariah (UUS) pada perusahaan asuransi yang harus diselesaikan paling lambat akhir 2026, sesuai ketentuan POJK Nomor 11 Tahun 2023. Berdasarkan data OJK, masih terdapat sekitar 20 perusahaan asuransi yang belum mengajukan skema spin off UUS.

“Dengan waktu yang semakin terbatas, OJK perlu menyiapkan langkah-langkah konkret untuk memastikan proses ini berjalan sesuai target,” pungkas Puteri.