Wakil Ketua MKD DPR RI; Hak Imunitas Anggota DPR Bukan Berarti Kekebalan Hukum

  1. Beranda
  2. Berita
  3. BADAN - BADAN DPR RI
Wakil Ketua MKD DPR RI, Agung Widyantoro saat melakukan Kunjungan Kerja ke Polresta Pontianak, (13/4), Foto: dpr.go.id

Wakil Ketua MKD DPR RI; Hak Imunitas Anggota DPR Bukan Berarti Kekebalan Hukum

Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro, menegaskan bahwa hak imunitas bagi anggota DPR RI bukan berarti seorang anggota DPR memiliki kekebalan hukum sehingga tidak bisa dituntut. Hal tersebut ia sampaikan dalam agenda Kunjungan Kerja MKD DPR RI ke Kepolisian Resor Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (13/4/26).

Menurutnya, hak imunitas yang diatur dalam konstitusi merupakan mekanisme perlindungan institusional yang memiliki batasan dan tetap dapat dievaluasi oleh kelembagaan internal kedewanan itu sendiri yakni MKD. Agung menekankan bahwa setiap anggota DPR tetap memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan setiap pernyataan yang disampaikan dalam menjalankan tugasnya.

“Namun demikian, undang-undang menuliskan seperti itu sehingga justru konsentrasinya mewajibkan setiap anggota DPR untuk bisa mempertanggungjawabkan apa yang menjadi pertanyaan, pernyataan maupun juga pendapatnya,” tegas Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini.

Agung juga menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk pimpinan dan anggota DPR RI. Oleh karena itu, hak protokoler yang melekat harus diimbangi dengan tanggung jawab serta kehati-hatian dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.

Dalam praktiknya, MKD telah mengambil tindakan terhadap sejumlah anggota DPR yang dinilai melanggar etika. Ia mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut antara lain berupa penggunaan narasi atau pernyataan yang menyinggung martabat dan kehormatan lembaga maupun pihak perorangan.

“Kami sudah menindak beberapa anggota DPR yang di dalam melaksanakan tugasnya menggunakan kata atau narasi kalimat yang menyinggung martabat kehormatan lembaga, kemudian menyinggung martabat kehormatan perorangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan, dalam beberapa kasus, anggota DPR bahkan menyampaikan pernyataan secara terbuka dengan menyebut institusi tertentu tanpa didukung data yang memadai. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan implikasi hukum serta merugikan pihak lain.

“Tidak bisa seorang anggota DPR ini menyampaikan pendapatnya hanya berdasarkan riset media. Harus jelas sumbernya, medianya apa saja, terjadi di wilayah mana, disebutkan kota dan provinsinya, serta disertai data yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan dalam proses penegakan etik, MKD melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melanggar. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut majelis MKD dapat menjatuhkan sanksi, termasuk pemberian surat peringatan apabila terbukti terjadi pelanggaran etik.

“Pada akhirnya, majelis memutuskan memberikan sanksi karena secara etika tidak dapat dibenarkan menyampaikan pendapat tanpa didasari bukti dan data yang jelas,” pungkasnya.