Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe dan Bawaslu Sulsel Bahas Penguatan Regulasi hingga SDM Pengawas Pemilu

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe saat melakukan kunjungan kerja ke Bawaslu Sulsel, (7/5), Foto: RRI

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe dan Bawaslu Sulsel Bahas Penguatan Regulasi hingga SDM Pengawas Pemilu

Jakarta — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menerima kunjungan kerja Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, di Kantor Sekretariat Bawaslu Sulsel, Kamis (7/5/26). Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis, mulai dari penguatan regulasi pemilu, tantangan sumber daya manusia, hingga penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu.

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, membuka diskusi dengan menegaskan pentingnya langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pengawasan pemilu. Ia menyatakan pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan dan pandangan baru demi mendorong perbaikan kelembagaan.

Dalam kesempatan itu, Taufan Pawe menyoroti meningkatnya tantangan yang akan dihadapi pengawas pemilu seiring tumbuhnya kesadaran politik masyarakat. Menurutnya, Bawaslu harus mampu mengambil peran utama dalam mencegah sengketa pemilu agar tidak berlanjut hingga Mahkamah Konstitusi.

"Institusi Bawaslu ini tidak ada apa-apanya tanpa perangkat sekretariat. Saya analogikan, sekretariat adalah paduan suara dan pimpinan adalah dirijennya. Harmonisasi keduanya sangat menentukan keberhasilan pengawasan," ujar Taufan.

Mantan Wali Kota Parepare dua periode itu juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat posisi dan eksistensi Bawaslu di tingkat nasional.

"Saya memiliki semangat yang jangan diragukan untuk eksistensi Bawaslu itu sendiri. Kunjungan saya memang untuk memotret kondisi terupdate jajaran, SDM, sekaligus seluruh capaian yang ada," tambahnya.

Dalam pemaparannya, Taufan menekankan pentingnya reformasi regulasi melalui revisi Undang-Undang Pemilu. Ia menilai Bawaslu perlu diberikan kewenangan penindakan yang lebih kuat, termasuk dalam pengawasan kampanye digital.

"Pertama, kita butuh penguatan regulasi melalui revisi UU Pemilu yang memberikan kewenangan penindakan lebih kuat kepada Bawaslu, termasuk bagaimana mengatur pengawasan kampanye digital secara komprehensif," jelas Taufan.

Ia juga menyoroti perlunya pembenahan Sentra Gakkumdu agar koordinasi penanganan pelanggaran pemilu menjadi lebih efektif.

"Kedua, perlu mendesain ulang Sentra Gakkumdu dengan menempatkan Bawaslu sebagai top leader. Tujuannya agar memiliki standar pembuktian yang jelas dan mengurangi konflik tafsir antar lembaga. Selain itu, penguatan pengawasan partisipatif harus didorong melalui sistem pelaporan berbasis teknologi untuk menekan politik uang."

Pada sesi diskusi, jajaran Bawaslu Sulsel menyampaikan sejumlah kendala teknis dan struktural di lapangan. Mardiana Rusli mengungkapkan masih terdapat delapan kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang sedang menjalani proses peralihan status Satuan Kerja (Satker), namun mengalami kekurangan personel untuk mengisi posisi struktural.

Menanggapi persoalan tersebut, Taufan mengakui bahwa tantangan SDM menjadi persoalan nyata yang membutuhkan dukungan komunikasi efektif dengan pemerintah daerah.

"Itu memang fakta. Untuk pengisian jabatan struktural tersebut, diperlukan komunikasi yang cukup efektif, karena belum tentu kepala daerah itu mengerti apa yang dibutuhkan Bawaslu," tegas Anggota Fraksi Golkar tersebut.

Selain persoalan SDM, sejumlah staf Bawaslu juga menyoroti hambatan dalam akses data pemilih serta masih maraknya pelanggaran netralitas ASN yang dinilai belum menimbulkan efek jera. Pihak sekretariat berharap program penguatan kapasitas kelembagaan dapat terus dilakukan secara berkelanjutan menjelang tahapan Pemilu 2029.

Kunjungan kerja tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sosialisasi pendidikan politik di masyarakat sekaligus menjaga eksistensi dan integritas Bawaslu dalam mengawal demokrasi di Sulawesi Selatan.