

Ahmad Irawan : Dana Bagi Hasil dari PSN ke Daerah Tidak Proporsional
Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan mengatakan bahwa dana bagi hasil atas keberadaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diberikan Pemerintah Pusat ke Daerah tidak proporsional.
Hal tersebut diungkapkannya usai mendengar aduan dari Pemerintah Kabupaten Karawang dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Memurut Irawan, Kabupaten Karawang yang merupakan wilayah industri seharusnya bisa lebih optimal mendapatkan keuntungan dari adanya pabrik-pabrik besar di wilayahnya.
"Karawang yang merupakan wilayah industri ini, letak dari pabrik-pabrik besar proyek strategis nasional (PSN) bisa merasakan manfaatnya dari keberadaan pabrik besar dan PSN di sana. Jadi, tidak hanya di Jakarta saja, masyarakat Karawang juga bisa merasakannya" ujar Irawan dikutip dari situs resmi DPR, Rabu (26/3/25).
Dikatan bahwa Pemerintah Daerah tidak diperkenankan memungut Bea Pungutan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas PSN. Padahal menurut Irawan bila PSN boleh dikenakan BPHTB, suatu daerah industri seperti Kabupaten Karawang bisa lebih maju.
Untuk diketahui BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. BPHTB dikenakan kepada orang atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, baik dari jual beli, waris, maupun lelang.
"Angka terkait dana bagi hasilnya sangat kecil. Salah satu problemnya itu potensial yang mengurangi dana bagi hasil adalah dicabutnya atau tidak dibolehkannya daerah memungut BPHTB," jelas Irawan.
Dia mengaku ada kesalahan dalam kerangka regulasi di Indonesia sehingga hal tersebut bisa terjadi. Komisi II ke depan lanjutnya, akan memperjuangkan dana bagi hasil atas PSN yang proporsional antara Pemerintah Pusat dan Daerah.