Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, dalam RDPU Komisi I DPR RI bersama para pakar dan akademisi di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, (26/5). Foto: dpr.go.id
Abraham Sridjaja Dorong Penguatan Aspek Kelembagaan dan Perlindungan Hak Sipil dalam RUU KKS
Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menekankan pentingnya penyempurnaan substansi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), terutama menyangkut kejelasan kelembagaan, pengaturan pidana, perlindungan pelapor kerentanan siber, hingga mekanisme pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan regulasi.
Hal tersebut disampaikan Abraham dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI bersama kalangan akademisi dan pakar di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Selasa (26/5/26). RDPU tersebut menghadirkan Edmon Makarim, Yudho Giri Sucahyo, dan Dadan Umar Daihani sebagai narasumber untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU KKS.
Dalam kesempatan itu, Abraham mengapresiasi berbagai pandangan dan catatan yang disampaikan para ahli. Ia menilai pembahasan RUU KKS masih memerlukan pendalaman agar dapat melahirkan regulasi yang komprehensif serta memberikan kepastian hukum.
“Saya telah membaca naskah akademik dan RUU KKS. Saya melihat memang perlu penjelasan secara jelas siapa instansi pemerintah yang berwenang melakukan keamanan dan ketahanan siber,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Abraham menilai perlu dipertimbangkan pembentukan bab khusus terkait kelembagaan dalam RUU tersebut. Menurutnya, peran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai koordinator keamanan siber nasional harus ditegaskan langsung di dalam undang-undang, bukan hanya diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
Ia juga menyoroti keberadaan National Security Operation Center (NSOC) yang tercantum dalam Pasal 15, namun belum dijelaskan secara rinci mengenai fungsi, kewenangan, maupun posisinya dalam sistem keamanan siber nasional.
“Kalau ada lebih dari 20 pasal yang menyebutkan instansi yang berwenang, maka perlu dipertimbangkan apakah harus dibuat bab khusus agar tidak menimbulkan multitafsir,” katanya.
Dalam aspek penegakan hukum, Abraham menegaskan bahwa ketentuan pidana dalam RUU KKS harus benar-benar ditempatkan sebagai *ultimum remedium* sebagaimana tercantum dalam naskah akademik. Ia meminta adanya penjelasan yang lebih rinci mengenai tahapan sanksi administratif hingga pidana guna menghindari potensi overcriminalization.
“Kalau langsung memuat ancaman pidana maksimal 20 tahun, menurut saya itu bukan lagi ultimum remedium. Harus ada tahapan yang jelas,” tegasnya.
Selain itu, Abraham juga menaruh perhatian terhadap perlindungan hukum bagi pihak yang secara sukarela melaporkan kerentanan maupun insiden siber demi kepentingan nasional. Ia menilai pelapor yang bertindak secara bertanggung jawab tidak seharusnya dipidana.
“Kalau ada anak bangsa menemukan kelemahan sistem dan menyampaikannya secara sukarela, tentu tidak boleh dikenakan ketentuan pidana. Ini perlu formula pengaturannya,” ujarnya.
Terkait pengaturan krisis siber nasional, Abraham meminta adanya kejelasan mengenai mekanisme penetapan status krisis oleh Presiden, termasuk pihak yang memiliki kewenangan mengusulkan penetapan tersebut beserta batas waktu penerapannya.
“Kalau tidak diatur secara jelas, ini bisa menimbulkan ambiguitas yang berbahaya,” katanya.
Ia juga menekankan perlunya penguatan aspek pengawasan dan akuntabilitas, khususnya terkait kewenangan pemantauan anomali trafik internet sebagaimana diatur dalam Pasal 52. Menurut Abraham, pengawasan harus memiliki batasan yang jelas agar tidak menyentuh ruang komunikasi pribadi masyarakat.
Di samping itu, ia meminta penjelasan lebih rinci mengenai ruang lingkup kerja sama internasional dalam Pasal 51, terutama terkait batas pertukaran informasi serta penguatan kapasitas keamanan siber nasional.
Pada pembahasan Pasal 35 mengenai kecerdasan artifisial (AI), Abraham turut menyoroti pentingnya pengaturan aspek etika, termasuk kemungkinan penerapan *human review* dan mekanisme asesmen terhadap produk berbasis AI.
Abraham berharap seluruh masukan yang berkembang dalam RDPU dapat menjadi bahan penyempurnaan RUU KKS sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya memperkuat keamanan siber nasional, tetapi juga tetap menjamin akuntabilitas, perlindungan hak sipil, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
