Andhika Satya Wasistho Dorong Penguatan Perlindungan Desain Industri di Era Digital

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI VII
Anggota Pansus RUU tentang Desain Industri DPR RI, Andhika Satya Wasistho dalam Kunjungan Kerja Pansus RUU Desain Industri di Semarang, (25/5). Foto: dpr.go.id

Andhika Satya Wasistho Dorong Penguatan Perlindungan Desain Industri di Era Digital

Jakarta — Anggota Komisi VII DPR RI yang juga Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI, Andhika Satya Wasistho, menilai maraknya pembajakan karya intelektual di ruang digital telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Fenomena tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi para kreator sekaligus melemahkan motivasi generasi muda untuk terus berinovasi.

Usai mengikuti Kunjungan Kerja Pansus RUU Desain Industri di Semarang, Senin (25/5/26), Andhika menekankan pentingnya penguatan perlindungan karya cipta di platform daring.

“Saya mengusulkan terkait penguatan (karya cipta) secara online ya, bahwa tadi juga ditemukan sehari itu 100 link ya. Lebih dari 100 link pembajakan, nah akhirnya jangan sampai tentunya ini membuat anak-anak muda kita capek,” tegas Andhika kepada wartawan.

Menurutnya, tantangan perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya datang dari dalam negeri. Ia mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan dan pencurian aset kekayaan intelektual oleh pihak asing yang memanfaatkan celah dalam sistem perlindungan yang ada saat ini.

“Ternyata di luar negeri itu bisa membuat desain industri yang sama ya, dengan nama yang berbeda,” tambahnya.

Politikus Fraksi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa kehadiran regulasi yang memberikan kepastian hukum menjadi faktor penting dalam menjaga dan melindungi aset kekayaan intelektual nasional. Langkah tersebut dinilai krusial agar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat berkembang tanpa risiko eksploitasi oleh pihak lain.

"Untuk melindungi UMKM, untuk memastikan UMKM bisa tumbuh dan juga bisa naik kelas," ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Di sisi lain, Andhika mengapresiasi meningkatnya kesadaran para inovator daerah untuk mendaftarkan hasil karya mereka sebagai kekayaan intelektual. Ia menyoroti pencapaian seorang praktisi lokal bernama Doni yang berhasil mendaftarkan ratusan desain industri secara mandiri.

“Di bulan ini, bulan Mei, 470 (desain industri). Hampir 500 Pak, jadi ini sangat luar biasa,” ungkapnya.

Atas capaian tersebut, Andhika mengusulkan agar Doni dapat diundang ke DPR RI di Jakarta sebagai contoh praktik baik dalam pengelolaan dan perlindungan kekayaan intelektual.

Lebih lanjut, ia menilai revisi regulasi di bidang desain industri menjadi kebutuhan mendesak. Saat ini, perlindungan hukum desain industri masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang telah berlaku selama 26 tahun. Menurutnya, aturan tersebut perlu diperbarui agar mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi dan dinamika ekonomi digital yang terus berkembang.

Melalui pembahasan RUU Desain Industri, DPR RI berharap dapat menghadirkan kerangka hukum yang lebih adaptif, memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap kekayaan intelektual nasional, serta mendukung pertumbuhan inovasi dan daya saing pelaku usaha Indonesia di tingkat global.