Komisi XI Dorong PFII Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Keuangan Global

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan, dalam agenda RDPU Panja RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bersama para akademisi di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, (6/7). Foto: dpr.go.id

Komisi XI Dorong PFII Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Keuangan Global

Jakarta — Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan menekankan bahwa pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) harus menjadi momentum untuk memperkuat posisi Indonesia dalam peta keuangan global. Menurutnya, keberadaan PFII tidak hanya ditujukan untuk memperluas pasar jasa keuangan, tetapi juga menjadikan Indonesia sebagai pusat transaksi keuangan internasional di kawasan Asia.

Hal tersebut disampaikan Eric saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) bersama para akademisi di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/26).

Eric menjelaskan bahwa pembahasan RUU PFII merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya Pasal 248A yang mengatur pembentukan PFII sebagai instrumen untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan melalui pendalaman dan diversifikasi sektor keuangan.

“Banyak manfaat yang telah saya terima bahwa PFII ini mengacu pada Undang-Undang P2SK Pasal 248A, yaitu pemerintah membentuk PFII untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian melalui sektor keuangan,” ujar Eric.

Ia berpandangan bahwa arah pengembangan PFII harus difokuskan pada peningkatan daya saing Indonesia sebagai destinasi utama berbagai aktivitas transaksi keuangan internasional. Dengan demikian, Indonesia tidak lagi hanya menjadi pasar bagi produk dan layanan keuangan global, tetapi mampu menjadi pusat aktivitas finansial di kawasan.

“Kalau saya garis besarkan, tujuan PFII ini adalah menjadikan Indonesia bukan hanya sebagai pasar, tetapi sebagai pusat transaksi keuangan internasional di kawasan Asia,” katanya.

Menurut Eric, peluang Indonesia untuk menjadi pusat finansial internasional terbuka lebar apabila didukung regulasi yang kompetitif, kepastian hukum yang kuat, serta ekosistem keuangan yang mampu menarik kehadiran berbagai lembaga keuangan global. Ia menilai dinamika pusat keuangan dunia terus berkembang dan membuka ruang bagi Indonesia untuk mengambil peran yang lebih besar.

Ia mencontohkan, Singapura pernah menjadi pusat finansial utama di kawasan, kemudian Hong Kong mengambil peran strategis, sementara Vietnam kini mulai menarik perhatian investor global.

“Harapan kita, setelah Vietnam, Indonesia bisa menjadi pilihan berikutnya sebagai pusat keuangan internasional. Karena itu kita sedang mencari format terbaik, termasuk alternatif lokasi seperti Bali atau daerah lainnya yang memiliki daya tarik,” tuturnya.

Lebih jauh, Eric berharap PFII dapat menarik berbagai institusi keuangan internasional, mulai dari bank global, perusahaan investasi, dana pensiun, perusahaan multinasional, hingga lembaga keuangan internasional lainnya untuk beroperasi di Indonesia. Kehadiran mereka dinilai akan memperkuat pendalaman sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan posisi Indonesia dalam jaringan keuangan global.

Di sisi lain, ia mengingatkan agar desain kelembagaan PFII tetap selaras dengan sistem pengawasan sektor keuangan yang telah diatur dalam Undang-Undang P2SK. Menurutnya, harmonisasi tersebut penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan lembaga yang telah ada, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada akhirnya, Eric berharap keberadaan PFII mampu menjadi sumber pembiayaan yang lebih kuat bagi sektor riil nasional sehingga dapat mendukung pembangunan industri, infrastruktur daerah, serta percepatan agenda transisi energi.

“Harapan kami, melalui PFII ini kita menemukan titik temu yang pada akhirnya dapat menjadi sumber pembiayaan bagi sektor riil di Indonesia, baik untuk pembangunan industri, pembangunan daerah, maupun pembiayaan transisi energi,” pungkasnya.