Ketua Komisi X DPR RI Pastikan Penyusunan RUU Sisdiknas Libatkan Partisipasi Publik Sejak Tahap Awal

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI X
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat memimpin RDP Komisi X DPR RI bersama IMMH UI dan KNPMI di Gedung Nusantara I, Senayan,(6/7). Foto: dpr.go.id

Ketua Komisi X DPR RI Pastikan Penyusunan RUU Sisdiknas Libatkan Partisipasi Publik Sejak Tahap Awal

Jakarta – Komisi X DPR RI memastikan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan partisipasi publik yang bermakna. Sejak tahap awal penyusunan, berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa, telah diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan masukan.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) dan Koalisi Nasional Pemuda Mahasiswa Indonesia (KNPMI) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/26).

Dalam forum tersebut, Hetifah menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang disampaikan kedua organisasi mahasiswa. Menurutnya, hasil kajian yang dipresentasikan tidak hanya kaya akan landasan akademik, tetapi juga mencerminkan pengalaman langsung di lapangan sehingga memberikan perspektif yang kuat bagi pembahasan RUU Sisdiknas.

"Saya kira kajian yang disampaikan sangat komprehensif dan kritis. Pendekatannya di satu sisi sangat akademik, banyak menggunakan referensi, tetapi juga sangat valid karena menggunakan pengalaman sendiri. Jadi betul-betul dari hati dan dari apa yang teman-teman lihat dan rasakan," ujar Hetifah.

Ia menegaskan, seluruh aspirasi yang diterima akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas dalam menyusun naskah akademik maupun rancangan regulasi tersebut.

Menurut Hetifah, proses penyusunan RUU Sisdiknas masih berada pada tahapan awal dan masih akan melalui rangkaian pembahasan yang panjang. Hingga kini, Komisi X DPR RI telah mengundang lebih dari 56 institusi dan lembaga untuk memberikan pandangan sebagai bagian dari penyusunan naskah akademik dan draf RUU.

"Hingga saat ini sudah lebih dari 56 institusi dan lembaga yang kami undang untuk kami dengar seperti sekarang. Bahkan proses yang terjadi saat ini belum selesai pada tahap pertama, yaitu penyusunan draf naskah akademik dan RUU," jelasnya.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menjelaskan bahwa meskipun pembahasan substansi di tingkat Panja dilakukan secara internal, mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat tetap berlangsung secara terbuka. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap ketentuan dalam rancangan undang-undang dapat dibahas secara mendalam sebelum diajukan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Yang kami lakukan sekarang justru sebelum naskah itu pun kita susun, kami berusaha menerima berbagai masukan. Namun, yang menggodoknya memang internal. Proses penerimaan masukan semuanya berjalan terbuka," katanya.

Lebih lanjut, Hetifah menekankan bahwa partisipasi masyarakat tidak hanya diterapkan dalam proses penyusunan RUU Sisdiknas saat ini, tetapi juga akan menjadi salah satu prinsip yang diakomodasi dalam substansi regulasi tersebut. Dengan demikian, masyarakat diharapkan memiliki ruang yang lebih luas untuk terlibat dalam penyusunan kebijakan strategis di bidang pendidikan.

"Membuat satu undang-undang yang komprehensif membutuhkan proses partisipasi yang bermakna. Itu yang kami pegang dalam penyusunan RUU Sisdiknas," tegas Politisi asal Daerah Pemilihan Kalimantan Timur itu.

Ia berharap masukan dari kalangan akademisi, mahasiswa, serta berbagai pemangku kepentingan dapat memperkuat substansi RUU Sisdiknas, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu mewujudkan sistem pendidikan nasional yang lebih berkualitas, berkeadilan, dan adaptif terhadap tantangan pendidikan Indonesia di masa mendatang.