Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Cek Endra
Peluncuran Program B50, Cek Endra: Tonggak Penguatan Kedaulatan Energi dan Transformasi Ekonomi Nasional
Jakarta, 9 Juli 2026 — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Cek Endra, mengapresiasi peluncuran nasional program biodiesel B50 oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah strategis dalam memperkuat kedaulatan energi Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak, tetapi juga menandai transformasi struktur ekonomi nasional yang semakin bertumpu pada pemanfaatan sumber daya domestik untuk menciptakan nilai tambah yang lebih besar. Program B50 sendiri telah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026 dan diresmikan secara nasional pada 9 Juli 2026.
Menurut Cek Endra, selama bertahun-tahun ketahanan energi nasional sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak dunia dan tingginya ketergantungan terhadap pasokan energi dari luar negeri. Karena itu, pemanfaatan biodiesel berbasis sawit melalui B50 merupakan langkah penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi dinamika geopolitik energi global.
"Saya mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia atas peluncuran nasional B50. Ini bukan sekadar kebijakan pencampuran biodiesel dengan solar, tetapi merupakan instrumen strategis negara untuk membangun kedaulatan energi, memperkuat ketahanan ekonomi, serta meningkatkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia," ujar legislator asal daerah pemilihan Jambi itu.
Ia menilai kebijakan mandatori B50 menunjukkan semakin kuatnya peran negara dalam menciptakan pasar bagi energi berbasis sumber daya domestik. Kepastian kebijakan tersebut akan memberikan sinyal positif bagi dunia usaha untuk mempercepat investasi di sektor bioenergi, mulai dari industri pengolahan, pengembangan teknologi, infrastruktur distribusi, hingga penguatan rantai pasok nasional.
Cek Endra juga menilai program B50 akan memberikan manfaat besar bagi petani sawit dan daerah-daerah penghasil seperti Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Meningkatnya kebutuhan CPO untuk biodiesel diharapkan dapat memperkuat permintaan domestik, menjaga stabilitas harga sawit, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
"Kepastian kebijakan merupakan faktor penting bagi dunia usaha. Dengan adanya mandatori B50, pemerintah memberikan arah yang jelas bagi investor untuk mengembangkan industri bioenergi nasional. Dampaknya bukan hanya terhadap sektor energi, tetapi juga mendorong tumbuhnya investasi, industri manufaktur, penciptaan lapangan kerja, dan aktivitas ekonomi di berbagai daerah," tegasnya.
Cek Endra juga menekankan bahwa manfaat program B50 harus dirasakan secara merata. Menurutnya, hilirisasi tidak boleh berhenti pada peningkatan produksi biodiesel, tetapi harus mampu mendorong tumbuhnya industri pengolahan di daerah sehingga nilai tambah ekonomi, kesempatan kerja, dan penerimaan daerah semakin meningkat.
Sebagai mitra kerja Kementerian ESDM, Komisi XII DPR RI akan terus mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan sumber daya dalam negeri, hilirisasi industri, pengembangan energi baru dan terbarukan, serta penciptaan iklim investasi yang sehat demi mewujudkan kemandirian energi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
